KPU Ngada Segera Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada Koordinasikan dengan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (22/3/2020) mengatakan, karena itu keputusan KPU pusat maka siap dilaksanakan.
Stanislaus menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan Pilkada.
"Senin atau Selasa KPU Ngada harus membuat SK penundaan itu, untuk dilaporkan Pemda dan Bawaslu. Karena ini domain-domain Pilkada mereka juga harus tau. Kita mau koordinasi hari ini masih libur kan. KPU siap melaksanakan koordinasi dengan Pemda dan Bawaslu untuk melaporkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat penundaan tahapan Pilkada terkait Corona," ujarnya.
Ini Sikap Polda NTT Terkait Perpres Minuman Lokal yang Sah Diproduksi |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo adalah Settingan, Faktanya? |
![]() |
---|
Tubuh Indah Wulan Guritno Bikin Salfok, Padahal Pose dengan Artis Lain yang Juga Cantik |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Pacar Beda Agama, Amanda Manopo Blak-Blakan Ungkap Masa Depannya Bersama Billy, Siapa yang Pindah? |
![]() |
---|