Waspada Penyebaran Corona, Rutan Kupang Sediakan Layanan Besuk Online
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang melakukan inovasi dengan menyediakan layanan besuk online bagi tahanan. Kebijakan besuk online tersebut mulai d
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang melakukan inovasi dengan menyediakan layanan besuk online bagi tahanan. Kebijakan besuk online tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (21/3/2020).
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Yohanes Varianto kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu pagi.
Varianto mengatakan, layanan besuk online tersebut dilakukan untuk mengganti besuk langsung yang ditiadakan di Rutan.
• Belum Pernah Menang, Pelatih Bhayangkara FC Paul Munster Mengaku Kurang Beruntung, Info
"Jadi terhitung mulai hari ini (Sabtu), hingga 14 hari kedepan jam kunjungan atau besuk ke Rutan kita tiadakan. Ini kita lakukan sebagai upaya kita mengantisipasi penyebaran virus Corona," ujar pria yang akrab disapa Varit ini.
Ia mengatakan, meski layanan besuk secara langsung ditiadakan namun keluarga masih dapat berkomunikasi dengan tahanan atau narapidana di Rutan Kupang.
"Untuk keluarga jangan khawatir, kita siapkan layanan kunjungan atau besuk online, jadi keluarga bisa tetap dapat berkomunikasi," ujarnya.
• Persib Bandung & Persela Lamongan Tuai Hasil Bertolak Belakang, Bersua di Awal Musim, Info
Varit menjelaskan, layanan besuk online tersebut dilaksanakan melalui video call dengan menggunakan aplikasi WhatsApp melalui nomor telepon Operator Besuk Online Rutan Kupang pada 085333875822.
Prosedur layanan besuk online tersebut, jelas Varit dilakukan dengan mendaftar pada nomor operator besuk Online Rutan Kupang tersebut.
"Keluarga mendaftar dengan mengetik format nama, alamat dan WBP yang ingin dihubungi. Setelah itu menunggu balasan dari operator sesuai antrian untuk melakukan video call dengan WBP (tahanan)," katanya.
Varit menjelaskan, waktu video call dibatasi 5 menit untuk setiap orang dan waktu layanan besuk online dilaksanakan selama jam besuk online yakni sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.
Selain itu, lanjut Varit, sesuai dengan edaran sekjen Kemenkumham, Instruksi Plt Dirjen Pemasyarakatan dan surat edaran Gubernur NTT tentang pencegahan penyebaran virus Corona maka kunjungan dihentikan sementara untuk jangka waktu dua pekan atau 14 hari. (hh)
BalasTeruskan