BPJamsostek Lindungi 120 Pekerja di Pelabuhan Wuring
Sebanyak 120 pekerja di Pelabuhan Wuring dilindungi dalam program Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM |KUPANG - Sebanyak 120 pekerja di Pelabuhan Wuring dilindungi dalam program Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PPs. Kepala BPJamsostek Sikka Maumere Philipus Lambertus Riberu, dalam rilis yang diterima dari PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Rival Setiyandara, Sabtu (14/3), menyatakan BPJamsostek siap melindungi pekerja di pelabuhan Wuring.
"Hari ini, sebanyak 120 pekerja di Pelabuhan Wuring dilindungi dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.
Apabila tenaga kerja mengalami resiko sosial seperti meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta. Apabila pekerja mengalami kecelakaan pada saat melakukan tugasnya, maka akan mendapatkan perobatan dan perawatan sampai sembuh.
"Termasuk penggantian biaya pengangkutan dari lokasi kecelakaan kerja sampai ke rumah sakit, maksimal Rp5 juta. Selain itu, bagi pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan diberikan kepada ahli warisnya santunan sebesar lebih kurang Rp96 juta," ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BP Jamsostek NTT, Armada Kaban, menyampaikan apresiasi kepada pekerja di Pelabuhan Wuring yang telah mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah saatnya semua pihak menyadari pentingnya melindungi dirin melalui program BP Jamsostek," katanya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)