Pemprov NTT Pidanakan Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International
ndaikata sampai tahap terakhir kalau, maka itulah yang terjadi. Tapi kami optimis bisa menang,karena kami miliki bukti dan saksi yang jelas,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
"Jadi bukan sertifikat tanah yang digadai, tetapi yang digadai adalah sertifikat HGB. Sertifikat yang digadai itu senilai Rp 2 miliar ke TLM dan Rp 10 miliar ke Bank Bukopin," katanya.
Dikatakan, karena bangunan itu ada di atas tanah Pemprov, maka jika hendak digadai harus sepengetahuan Pemprov NTT. "Saat gadai, manajemen ini tidak memberitahukan ke Pemprov NTT. Ini yang kita adukan sebagai perbuatan pidana penggelapan," katanya.
Karena itu, lanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2019 , Pemprov melalui Keputusan Gubernur menunjuk PT.Flobamora untuk mengelola Hotel Sasando hingga saat ini.
"PT. Flobamora membentuk anak perusahaan dengan nama PT. Flobamorata Bangkit International untuk kelola Hotel Sasando. Perusahaan ini dengan direktur yang bernama Maryanto Kore Mega," katanya.
Dia mengakui, selama mengelola Hotel Sasando selama lima bulan sejak Agustus-Desember 2019, PT. Flobamorata Bangkit International telah berhasil menyetor ke kas daerah sebesar Rp 315 juta.
"Pihak manajemen Hotel Sasando lama mengajukan perkara perdata, kemudian kita juga sudah lapor mereka secara pidana, yakni pidana penggelapan, karena mereka menggadai sertifikat HGU tanpa sepengetahuan Pemprov NTT," katanya.
"Andaikata sampai tahap terakhir kalau, maka itulah yang terjadi. Tapi kami optimis bisa menang,karena kami miliki bukti dan saksi yang jelas," kata Sony.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Gab Manek menanyakan soal anak perusahaan PT. Flobamora yang diberi kepercayaan untuk mengelola Hotel Sasando.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Lili Adoe meminta penjelasan soal profil PT. Flobamorata Bangkit International.
"Saya minta digambarkan soal profil anak perusahaan ini," kata Lili.
Mercy Piwung mengapresiasi pendapatan dari Hotel Sasando yang diambil alih selama lima bulan saja memberi penghasilan sebesar Rp 315 juta.
"Saya juga minta gaji para karyawan di Hotel Sasando harus diperhatikan agar dibayar juga sesuai UMP," kata Mercy.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Viktor Mado Watun, mempertanyakan sertifikat HGU yang digadai atau dijaminkan oleh manajemen lama ke Bank Bukopin dan TLM.
Dia juga mengingatkan soal proses hukum yang sedang berjalan baik perkara perdata dan pidana.
"Perdata ini kalau kita kalah, sebagai pemerintah muka kita mau taruh di mana. Sedangkan,pidana juga kalau pemerintah kalah maka pasti saja pemerintah digugat seperti pemulihan nama baik," kata Viktor.
Viktor mengatakan, setahu pihaknya,bahawa PT. Flobamora selama ini merugi, tetapi mengapa bisa membentuk anak perusahaan.