Pemprov NTT Pidanakan Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International
ndaikata sampai tahap terakhir kalau, maka itulah yang terjadi. Tapi kami optimis bisa menang,karena kami miliki bukti dan saksi yang jelas,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pemprov NTT Pidanakan Manajemen PT. Hotel Sasando Timor International
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah melaporkan manajemen PT. Hotel Sasando Timor International secara pidana ke Polda NTT. Pengaduan itu dilakukan karena perusahaan itu menggadai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan Pemprov NTT.
Hal ini disampaikan Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba ,S.H, M.H saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD NTT, Jumat (13/3/2020).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi III ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si didampingi Wakil Ketua, Viktor Mado dan Sekretaris, Fredi Mui. Hadir beberapa anggota, yakni Gab Manek, Mercy Piwung, Jimur Siena, Lili Adoe dan Ben Isidorus.
Menurut Alex, proses pidana sedang berjalan di Polda NTT dengan pokok persoalan, yakni sertifikat HGU yang digadai oleh manajemen lama tanpa sepengetahuan pemerintah
"Saat ini tinggal memeriksa pimpinan perusahaan dan kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan di Makassar," kata Alex.
Dijelaskan, sejumlah saksi dari Pemprov NTT telah diperiksa seperti Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan beberapa pejabat lainnya.
Alex juga mengatakan, proses perkara perdata sedang berjalan dan dalam waktu dekat sudah ada putusan.
"Sebenarnya putusan tanggal 18 Maret 2020 ini, tapi majelis hakim berhalangan sehingga baru bisa dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020.
Kami yakin dengan bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan, maka kita yakin 90 persen kita mennag," kata Alex.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Dr. Sony Libing,M.Si mengatakan, hotel itu beroperasi sejak 1984 dan dibangun di atas tanah Pemprov seluas 18.000 meter persegi atau 1,8 ha.
Ditakatan, pada tahun 1984, ada kerjasama dengan PT. Hotel Sasando Timor International sejak 1984-2014 kerjasama dengan sistem penyertaan modal dan pad Tahun 2015-2035 diubah dengan perjanjian BGS.
bentuk kerjasama penyertaan modal selama 30 tahun (1984-2014).
"Dasar hukum penyertaan modal tidak jelas, karena itu diubah menjadi BGS.
Kita minta diubah dari BGS sehingga pembayarannya juga menggunakan formula BGS," katanya.
Dia mengatakan, manajemen juga mengadaikan sertifijat HGU ke Bank Bukopin dan TLM.
"Pada 15 Mei 2029 kita PHK dan layangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) 1-3 namun tidak diindahkan, maka tanggal 19 Juni 2019 Pemprov NTT mengambil alih .
Akibat pengambilalihan itu,PT HSTI menggugat Pemprov NTT dan sedang berproses," ujarnya.
Dia mengakui, Pemprov pidanakan karena manajemen lama menggadai sertifikat HGB ke Bank Bukopin dan TLM tanpa sepengetahuan Pemprov NTT.