Korupsi Pengadaan Bibit Bawang, Polda NTT Kembali Tahan Pejabat Kabupaten Malaka
Terkait kasus korupsi pengadaan bibit bawang, Polda NTT kembali tahan pejabat Kabupaten Malaka
Terkait kasus korupsi pengadaan bibit bawang, Polda NTT kembali tahan pejabat Kabupaten Malaka
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Polda NTT kembali menahan empat tersangka yang terseret pusaran kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018.
Penahanan empat tersangka ini dilakukan pada Senin (9/3/2020) sore usai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita.
• Kunjungan Kerja, Menteri Kesehatan RI Tiba di Kupang
Setelah sebelumnya menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, ST., pada Jumat (6/3/2020), Polda NTT kembali menahan empat tersangka lain.
Empat tersangka ini terdiri dari pejabat pada pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari Yoseph Klau Berek, S.Pi., yang merupakan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, SE yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS , Ini yang disampaikan Menkes RI
Empat tersangka tersebut diperiksa di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo SAP.,MH., Bripka Junaidi Mauta SH., MH., dan Bripka Dominikus Atok SH., MH.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun ketika dikonfirmasi pada Senin (9/3/2020) mengatakan, saat ini Polda NTT telah menahan tujuh tersangka dalam kasus pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018. Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota.
Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi SH.,MH., kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan selain tujuh tersangka yang telah ditahan, dua calon tersangka lainnya yang hendak diperiksa, saat ini meminta penangguhan karena sedang sakit. Keduanya rencananya akan diperiksa pada Rabu (11/3/2020).
Kombes Herry mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.
"Berdasarkan perhitungan dari BPKP NTT tertanggal 25 November 2019, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,68 miliar," ujar Kombes Pol Heri Tri Maryadi.
Ini Sikap Polda NTT Terkait Perpres Minuman Lokal yang Sah Diproduksi |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo adalah Settingan, Faktanya? |
![]() |
---|
Tubuh Indah Wulan Guritno Bikin Salfok, Padahal Pose dengan Artis Lain yang Juga Cantik |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Pacar Beda Agama, Amanda Manopo Blak-Blakan Ungkap Masa Depannya Bersama Billy, Siapa yang Pindah? |
![]() |
---|