Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ngoranale Ngada Tiba di Kupang
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ngoranale Ngada Tiba di Kota Kupang
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ngoranale Ngada Tiba di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa Ngoranale, Kabupaten Ngada tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tiba di Kota Kupang, Selasa (3/3/2020).
Tiga terasangka tersebut antara lain, TK (42), Sekdes ABL (46) dan bendahara desa, SI (44).
Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK, staf dari Kejaksaan Negeri Ngada dan anggota Polres Ngada.
• Bawaslu TTU Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Pengawas Ad Hock Ditingkat Bawah
Kepada POS-KUPANG.COM, Iptu Anggoro mengatakan, tiga tersangka tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
"Kerugian negara mencapai tiga ratus juta lebih. Pekerjaan tidak dilaksanakan, tidak sesuai fakta-fakta di lapangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Ngada melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada JPU Kejaksaan Negeri Ngada dalam perkara dugaan tindak korupsi dana desa Ngoranale di Kecamatan Bajawa tahun 2015-2017.
• Antisipasi Corona Bandara El Tari Kupang dan KKP Siapkan Thermal Scanner dan Ruang Isolasi
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (3/3/2020) siang.
Iptu Anggoro menjelaskan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya penyerahan barang bukti dan tersangka ada enam orang tersangka. Tiga orang dari desa Ngoranale dan tiga orang dari desa Wawowae. Hanya karena mantan Desa Wawowae yakni FPW yang juga anggota DPRD aktif Kabupaten Ngada tidak hadir, dengan alasan ada anaknya sakit dan sekarang sedang berada di labuan Bajo," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)