Public Service Pos Kupang
Benarkan Info Pembuatan SIM Kolektif, Ini Tanggapan Kasat Lantas Polres Kupang Kota
Baca Public Service Pos Kupang: benarkan info pembuatan SIM kolektif, ini tanggapan Kasat Lantas Polres Kupang Kota
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Baca Public Service Pos Kupang: benarkan info pembuatan SIM kolektif, ini tanggapan Kasat Lantas Polres Kupang Kota
POS-KUPANG.COM - Selamat Siang Pos Kupang. Beberapa hari terakhir warga Kota Kupang mendapatkan informasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif. Informasi ini tersebar luas melalui media sosial (medsos).
Dalam informasi tersebut, dijelaskan akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada 1 -2 Maret 2020 pukul 07.30 Wita di halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia Berikut informasi hoax yang menyebar di medsos.
Info Pembuatan SIM Kolektif Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia Demikian dan terima kasih. ???? Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
• Selalu Berganti, Bulan Ini Pala Restoran OtR Hotel Siapkan Paket Nasi Taliwang
Kami mohon penjelasan dari pihak kepolisian terkait dengan beredarnya informasi ini. Penjelasan resmi dari pihak kepolisian mesti segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terima kasih
Kanis J
Warga Kolhua
Tanggapan
Informasi Tersebut Hoax
Informasi yang beredar adanya proses pengurusan SIM secara kolektif dai masyarakat tersebut adalah tidak benar atau hoax. Informasi yang tersebar di media sosial itu hoax.
Terkait berita hoax yang sudah beredar di media sosial, kami mengimbau masyarakat Kota Kupang agar tidak menyebarkan lagi informasi itu ke media sosial.
Masyarakat Kota Kupang diharapkan tidak menyebarkan lagi ke media sosial, pada dasarnya untuk pembuatan SIM itu wajib melaksanakan test uji kompetensi mengemudi. (ii)
Kasat Lantas Polres Kupang Kota
Iptu Andri Aryanssyah, SIK