Breaking News:

Info Pembuatan SIM Kolektif Beredar di Sosmed, Kasat Lantas Sebut Hoax

Beberapa hari terakhir warga Kota Kupang mendapatkan informasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (31/12/2019) sore. 

Info Pembuatan SIM Kolektif Beredar di Sosmed, Kasat Lantas Sebut Hoax

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Beberapa hari terakhir warga Kota Kupang mendapatkan informasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif.

Informasi ini tersebar luas melalui media sosial (medsos).

Dalam informasi tersebut, dijelaskan akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada 1--2 Maret 2020 pukul 07.30 Wita di halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kupang Kota Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andri Aryanssyah, SIK menyebut, informasi tersebut tidak benar atau hoax.

"Informasi yang tersebar di media sosial itu hoax," katanya saat dikonfirmasi Senin (2/3/2020).

Terkait berita hoax yang sudah beredar di media sosial, lanjut Kasat Lantas, pihaknya mengimbau masyarakat Kota Kupang agar tidak menyebarkan lagi informasi itu ke media sosial.

"Masyarakat Kota Kupang diharapkan tidak menyebarkan lagi ke media sosial, pada dasarnya untuk pembuatan sim itu wajib melaksanakan test uji kompetensi mengemudi," katanya.

Sementara itu, berikut informasi hoax yang menyebar di medsos.

Info Pembuatan SIM Kolektif

Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari       : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam        : 07.30 s/d  Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih. 

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved