Pemerintah Timor Leste Menilai Keputusan Hakim Indonesia Meringkan Terdakwa
kedua terdakwa kasus narkotika, asal Timor Leste, Jose Soares Parere dan Anjelina Soares masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Pemerintah Timor Leste Menilai Keputusan Hakim Indonesia Meringkan Terdakwa
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Jito mewakili Pemerintah Timor Leste menerima keputusan hakim Indonesia dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua yang memvonis kedua terdakwa kasus narkotika, asal Timor Leste, Jose Soares Parere dan Anjelina Soares masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara.
Keputusan pidananya dinilai meringankan kedua terdakwa namun Pemerintah Timor Leste memohon keringanan denda yang diberikan besar sekali yakni Rp 1 M atau hampir 100 ribu dolar. Denda yang diberikan ini akan dibicarakan di tingkat Pemerintah Timor Leste dengan mempertimbangkan kembali peran kedua terdakwa tersebut yang bukan sebagai kurir.
"Kami merasa keputusan ini sudah sedikit meringankan terdakwa. Okelah, itulah putusan hukum di Indonesia yang pas untuk mereka berdua. Tapi denda besar sekali, hampir 100 ribu dolar", ungkap Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos kepada wartawan, usai sidang di PN Atambua, Rabu (26/2/2020).
Menurut Jesuino, kasus ini masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan hakim. Konsulat bersama kuasa hukum akan duduk bersama dengan pemerintah Timor Leste mengenai denda karena denda yang diputuskan hakim dinilai besar sekali yaitu, Rp 1 M atau hampir 100 ribu dolar.
Jesuino menambahkan, keputusan hakim atas hukuman kedua terdakwa asal Negera Timor Leste ini akan disampaikan kepada Pemerintah Timor Leste untuk dibicarakan mengenai denda yang dinilai sangat besar.
Pemerintah Timor Leste memohon kepada hakim dan kejaksaan bisa mendatangi Timor Leste
untuk lebih menginterview pelaku yang sebenarnya supaya para terdakwa dan para saksi yang dimanfaatkan oleh pelaku utama dapat mendapat keringanan.
• Jadwal dan Link Live Streaming PSM vs Shan United FC di Piala AFC, Juku Eja Ladeni Wakil Myanmar
• Pengerjaan Jembatan Mapoli Kota Raja, Arus Lalu Lintas Dialihkan
• 5 Hari Kedepan Tim BPMD Periksa Hasil Ujian Seleksi Perangkat Desa, Hasilnya Tak Diumumkan Terbuka
"Kami mohon, hakim dan dari kejaksaan bisa mendatangi ke Timor Leste untuk lebih menginterview pelaku yang sebenarnya supaya mereka ini yang dimnafaatkan oleh pelaku utama, semoga mendapat keringanan", pinta Jesuino. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/konsulat-rdtl-di-kupang-jesuino-dos-reis-matos-jito.jpg)