Ini Langkah-Langkah Jika Ingin Menjual Ternak ke Luar Lembata
airah dan motivasi masyarakat menjual babi keluar daerah cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang beternak babi.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Ini Langkah-Langkah Jika Ingin Menjual Ternak ke Luar Lembata
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Dinas Peternakan Lembata menerapkan SOP yang ketat bagi warga Lembata yang hendak menjual atau membawa produk hewan, entah itu dari Lembata atau dari luar Lembata. Warga yang hendak membawa ternak keluar Lembata melewati beberapa tahapan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lembata Kanisius Tuaq menyebutkan kalau pemohon ada perusahaan atau lembaga berbadan usaha maka sebelum datang ke Kantor Dinas Peternakan Lembata dia perlu menyiapkan surat permohonan, KTP, SIUP, NPWP, TDP dan akta pendiri, dan rekomendasi pemasukan ternak atau produk hewan daerah tujuan.
Sedangkan bagi pemohon perorangan maka dia perlu menyiapkan dokumen-dokumen serupa.
Dokumen-dokumen ini kemudian dibawa ke Dinas Peternakan Lembata guna mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan dan rekomendasi pengeluaran atau pemasukan.
Setelah itu, pemohon mengurus surat izin pemasukan atau pengeluaran produk asal hewan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, pemohon pun kemudian bisa mendapatkan rekomendasi persetujuan dan sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina Pertanian/Peternakan Kelas II Ende Wilayah Kerja Kabupaten Lembata.
"Ini yang harus diketahui para pengumpul termasuk masyarakat yang mau menjual ternak keluar," ungkap Kanis di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).
Menurut dia gairah dan motivasi masyarakat menjual babi keluar daerah cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang beternak babi.
Lebih lanjut Kanis mengatakan saat ini pihaknya juga sementara merancang keputusan bupati tentang Penetapan Tim Pengawas Lalu Lintas Ternak, Bahan Asal Ternak, Obat-Obatan Serta Pakan Ternak Tingkat Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020.
Dikatakannya, pengawasan lalu lintas ternak berupa ayam, itik, bebek (unggas), babi, kambing domba, kuda, sapi dan kerbau.
"Nanti ada petugas di pelabuhan bekerja sama dengan KP3 Laut, Dinas Perhubungan dan petugas peternakan, serta karantina. Empat komponen ini yang menjaga ternak masuk setiap hari kapal masuk," papar Kanis.
• Awal Maret Mendatang, Akseleran Siap Terangi Dusun Panaf
• Musrenbangcam di Manggarai,Bupati Kamelus :Jauh Kepentingan Parsial & Perhatikan Kepentingan Bersama
• Pesan Terakhir Ashraf Sinclain dari Alam Gaib di Ungkap Gus Robin, Harapan untuk Bunga Cita Lestari
"Kami sedang susun perbup terkait tim terpadu penanganan lalu lintas ternak, ini pakai SK Bupati Lembata. Tim ini untuk mengawasi hasil ternak seperti telur, daging, olahan ternak seperti se'i babi dan roti babi. Tugas mereka mengawasi ternak masuk sekaligis lakukan pemantauan di toko terkait kualitas pakan ternak yang bisa berpengaruh pada wabah," jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)