Pilkada 2020, Pengecekan Syarat Dukungan dan Sebaran Berlangsung Hingga 26 Februari
KPU di daerah yang memiliki bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan melakukan pengecekan jumlah dukungan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pilkada 2020, Pengecekan Syarat Dukungan dan Sebaran Berlangsung Hingga 26 Februari
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KPU di daerah yang memiliki bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan juga sebaran dukungan. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 26 Februari 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Senin (24/2/2020).
Menurut Thomas, KPU telah selesai menerima syarat minimal dukungan dari bapaslon perseorangan
Saat ini tahapan yang sedang dilakukan adalah melakukan pengecekan dukungan serta sebaran dukungan.
"Tahapan ini adalah pengecekan dukungan dan sebaran. Ini dilakukan pada kabupaten yang ada bapaslon perseorangan," katanya.
Sebelumnya juga Thomas mengatakan, KPU NTT memprediksi akan ada delapan bapaslon perseorangan yang akan bertarung dalam pilkada serentak tahun 2020 di sembilan kabupaten di Provinsi NTT.
Dia merincikan, bapaslon itu ada di Kabupaten Manggarai Barat, Sumba Timur, TTU, Belu, Sabu Raijua dan Kabupaten Ngada.
"Untuk Kabupaten Manggarai Barat ada satu bapaslon, di Sumba Timur juga satu bapaslon perseorangan, TTU dan Kabupaten Belu juga masing-masing satu bapaslon," katanya.
• Bonipoi Taekwondo Club Kupang Juara Umum Kejuaraan Taekwondo Antar Dojang UTI Pro Kota Kupang
• Finalis Putri Indonesia Asal Papua, Bali &NTB; Kagum Pesona Alam Labuan Bajo : Bukan Kaleng-Kalengan
• Festival Bunga dan Buah di Equador, Mobil Hias NTT Tampilkan Patung Komodo
Sedangkan, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ngada masing-masing diprediksi ada dua bapaslon.
"Jadi total daerah yang ada bapaslon perseorangan sebanyak enam daerah dengan delapan bapaslon," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpu-manggarai-barat-peringkat-pertama-nasional-penyelenggara-transparansi-informasi-pemilu.jpg)