Pilkada 2020, Inilah Bapaslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Inilah sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Pilkada 2020 - Inilah Bapaslon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Inilah sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan, hanya ada enam bapaslon yang menyerahkan dukungan.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang dikonfirmasi, Senin (24/2/2020) , mengatakan, hingga hari terakhir masa penyerahan syarat minimal dukungan ke KPU, terdapat enam bapaslon yang dokumennya dinyatakan diterima oleh KPU.

Thomas merincikan, untuk Kabupaten Ngada ada dua bapaslon, yakni Dorothea Dhone, S. Sos - Arnoldus Keli Nani dan bapaslon kedua adalah Fridus Muga, S.E, M. Pd - Drs. Hermanus Say. Kedua paket ini dinyatakan diterima.

"Untuk Kabupaten Manggarai Barat bapaslon Wilfridus Pranda - Blasius Jeramun Bapaslon ini, syarat minimal dukungan Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 16.788 dan dinyatakan terima," kata Thomas.

Dikatakan, untuk Kabupaten TTU ada bapaslon yang menyerahkan syarat minimal dukungan adalah Agustinus Talan - Yosef Akoit.

Keduanya menyerahkan dukungan sebanyak 20.231dukungan dengan status diterima oleh KPU TTU.

Tersinggung Gara gara Pijatan Tak Senikmat Mantan, Istri Ini Tega Tusuk Suaminya Pakai Pisau Dapur

Hasil Curian Diumpet di Jok Motor, Pencuri Celana Dalam Warga Pegang Ini Lalu Goyang-goyang

Mengaku 3 Hari Tidak Makan, Beginilah Nasib Bocah Yatim Piatu yang Curi Kotak Amal

Sedangkan untuk Kabupaten Sabu Raijua, syarat minimal dukungan adalah 5.371.

Bapaslon perseroangan di Sabu Rajua, Takem Radja Pono - Herman Radja Haba
Dikatakan, untuk Kabupaten Belu , Bapaslon perseorangan yang mengikuti pilkada 2020 adalah Vinsensius B. Loe - Arnoldus Da Silva Tavares.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved