Kesal Dijadikan ATM ! Niat Nagih Utang, Lelaki Ini Jutru Dibogem Mata Kanannya
Penganiayaan ini sendiri terjadi di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada bulan November 2019.
Kesal Dijadikan ATM ! Niat Nagih Utang, Lelaki Ini Jutru Dibogem Mata Kanannya
POS-KUPANG.COM--Kesal Dijadikan ATM ! Niat Nagih Utang, Lelaki Ini Jutru Dibogem Mata Kanannya
Kasus kekerasan dalam sebuah hubungan kembali terjadi.
Kali ini kasusnya terjadi di Sukoharjo.
Seorang penyiar radio berinisiap YP mengaku mendapat kekerasan saat meminta putus dengan sang mantan kekasih berinisial AM, Kamis (20/02/2020).
Melansir TribunSolo.com, kasus ini terungkap setelah YP melaporkan AM ke kepolisian.
YP melaporkan AM atas kasus penganiayaan.
Penganiayaan ini sendiri terjadi di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada bulan November 2019.
Semua berawal dari AM utang ke YP sebesar Rp 10 Juta.
AM saat itu memaksa YP meminjamkan uangnya.
“AM sempat meminta uang cash sebesar Rp 10 juta ke saya malam-malam, dia bahkan datang sendiri ke rumah saya, lalu ambil rekening saya untuk dia transfer ke rekening dia, dan sempat kasih lihat ke aku kalau uangnya sudah ditransfer,” ungkap YP kepada TribunSolo.com, Kamis (20/02/2020).
Menurut YP, ini adalah terakhir kali dia mau meminjamkan uang kepada AM.
“Setelah ditransfer, saya sempat juga bilang ke salah seorang teman saya, ini terakhir kali aku meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta ke dia, setelah ini apabila tidak ada etikat baik, sudah selesai,” imbuhnya.
Bukan kali itu saja AM meminjam uang pada YP.
Ternyata sebelumnya, AM juga telah meminjam uang sebesar Rp 2 juta.
Uang tersebut diakuinya untuk membelikan ponsel ibunya, celana, kemeja, dan sepatu.
Setelah meminjam uang, ternyata AM sempat memblokir nomor YP.
Kecewa dengan hal tersebut, YP akhirnya memutuskan hubungan mereka.
YP mengaku sudah tidak kuat dengan perangai sang mantan.
"Saat itu juga aku bilang putus, karena aku sudah tidak kuat dan tidak mau lagi berurusan dengan dia,” kata dia.
AM tak merespon permintaan putus YP.
Ingin menyelesaikan masalah, YP akhirnya datang ke kos AM.
“Pesanku tidak direspon, aku datangi kos AM, belum bilang apa-apa, pintu dibuka dan aku langsung kena tonjok dia,” ungkap YP.
AM menonjok YP tepat di mata kanannya.
“Nonjoknya pas mata kanan, setelah ditonjok, aku melihat sekitar itu jadi tidak jelas, buram, hitam, rasanya mataku pecah, aku pun juga langsung jongkok dan berpikir apakah mata langsung pece atau apa,” imbuhnya.
Keduanya lalu cek-cok di dalam kamar AM.
YP kembali mendapat kekerasan.
“Aku sempat dicekik dan ditampar sama AM, ponselku juga sempat ingin diminta untuk dibanting tanpa alasan yang jelas,” kata YP.
“Akhirnya aku memutuskan menyudahi cekcok dan memutuskan pulang, waktu perjalanan pulang itu aku nangis,” tambahnya.
Sesampainya di kawasan The Park Solo Baru, YP kemudian memutuskan untuk menelpon ibunya.
“Ibu langsung tanya, kamu nangis kenapa, aku jawab habis dipukul AM,” ucap dia.
“Ibu saya kemudian menyusul saya di kawasan itu, langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” imbuhnya.
YP dan ibunya kemudian menceritakan duduk permasalahan yang dihadapi dan pihak kepolisian langsung menyarankan untuk melakukan visum di Rumah Sakir Dr Oen Solo Baru.
“Setelah melakukan visum, langsung membuat BAP dan ibu saya dijadikan saksi,” tandasnya.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Sukoharjo.
Dia melaporkan kasus kekerasan ini pada 3 November 2020.
Butuh waktu 3 bulan hingga akhirnya pengadilan memutuskan hukuman untuk AM.
Persidangan telah digelar dan menghasilkan vonis untuk pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, AM (24).
AM divonis hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan.
"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie Agus Santoso, Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Jika nanti dalam waktu 3 bulan, AM berkelakuan baik, hukuman 1 bulan tersebut tidak perlu dijalankan.
"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.
"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," pungkasnya.
Terkait masalah utang, Boxgie Agus Santoso mengungkap urusannya telah selesai.
Utang piutang tersebut telah dilunasi AM.
Boxgie menegaskan kasus ini terkait kekerasan.
"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," imbuhnya membeberkan. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribun Wiki dengan judul Berawal dari Utang Rp 12 Juta Berujung Putus, Penyiar Radio Solo Kena Bogem Mentah dari Mantan Pacar
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Terima Selalu Dijadikan Mesin ATM Buat Utang Wanita Ini Malah Dianiaya Kekasihnya Sendiri, https://bangka.tribunnews.com/2020/02/23/tak-terima-selalu-dijadikan-mesin-atm-buat-utang-wanita-ini-malah-dianiaya-kekasihnya-sendiri?page=all.