Gara-gara Bawa Lari Anak 12 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Guru SD Diamankan

Guru SD ini diamankan oleh anggota Polres Magetan, Jawa Timur karena bawa lari anak 12 tahun tanpa izin orangtua

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi garis polisi 

POS-KUPANG.COM | MAGETAN - ZA (26), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai Guru SD ini diamankan oleh anggota Polres Magetan, Jawa Timur karena bawa lari anak 12 tahun tanpa izin orangtua. Saat itu, ia berada di salah satu pondok pesantren.

Kasatreskim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, penangkapan ZA berdasarkan laporan dari orangtua korban yang menyebut anak berusia 12 tahun itu telah dibawa lari oleh ZA tanpa sepengetahuannya.

"Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020).

Siapa Lawan Terberat Ketum Gerindra Prabowo di Pilpres 2024, Lihat Hasil Survei Indo Barometer

Sukatni menambahkan, korban yang baru berusia 12 tahun diajak oleh pelaku tanpa izin orangtua, sejak Selasa (11/2/2020) lalu. Orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Informasi dari Kepolisian Banyuasin korban bersama pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Magetan. Berbekal surat tanda bukti lapor dari Polres Banyuasin, orangtua korban kemudian mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan.

Dengan Mata Berkaca-kaca, Seorang Ibu Curhat ke Jokowi, Menteri hingga Gubernur Terdiam

Hasil dari penyelidikan Polres Magetan pelaku didapati di salah satu pondok pesantren di Magetan.

"Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04:30 di salah satu pondok di Magetan," tambahnya.

Selain pelaku, Polres Magetan juga turut mengamankan sebuah mobil Avanza No Pol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan pelaku melakukan perjalanan dari Banyuasin hingga ke Magetan.

Rencananya Kepolisian Resor Magetan akan menyerahkan tersangka upaya membawa lari anak di bawah umur tersebut ke Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum. (Kompas.com/Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Lari Anak 12 Tahun Tanpa Izin Orangtua, Guru SD Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved