Kontroversi Pasal-pasal UU Ketahanan Keluarga, Mentatur Lesbian , Homoseksual hingga Urusan Ranjang

Kontroversi Pasal-pasal UU Ketahanan Keluarga, Mentatur Lesbian , Homoseksual hingga Urusan Ranjang

Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM,  JAKARTA-- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga langsung menuai pro kontra di tengah masyarakat

Kontroversi UU ini lantaran mengatur hingga urusan privasi keluarga bahkan urusan kamar tidur dan ranjang dialam keluarga

Rancangan UU ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas prioritas) 2020.

 Pengusulnya adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Dirangkum Kompas.com, berikut sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga: LGBT tergolong penyimpangan seksual Keluarga atau individu homoseksual dan lesbian wajib melapor.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.

"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi salah satu poin penjelasan dalam Pasal 85.

Selanjutnya, dalam pasal 86-87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Sadomasokisme menyimpang dan wajib dilaporkan Tak hanya LGBT, RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur pelaku sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism ( BDSM).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved