Pilkada 2020 - Bawaslu Siap Awasi Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon Perseorangan
Bawaslu kabupaten akan mengawasi secara cermat tahapan penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (bapaslo
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Bawaslu kabupaten akan mengawasi secara cermat tahapan penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) di KPU, terutama di daerah yang ada Bapaslon perseorangan.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu NTT, Jemris Fointuna ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (19/2/2020).
Menurut Jemris, sesuai tahapan pengawasan, maka setiap tahapan di KPU akan diawasi oleh Bawaslu.
Terkait penyerahan syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, Jemris mengatakan, Bawaslu di sejumlahkabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada akan melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan dukungan calon perseorangan.
"Kita sudah siap awasi langsung proses penyerahan syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan di KPU," kata Jemris.
• Transfer Pemain Asing Liga 1 2020 Sudah Lengkap, Cek Daftar Pemain Asing Setiap Klub, Persib Arema
Dijelaskan, pengawasan itu dilakukan Bawaslu pada kabupaten yang ada bapaslon perseorangan.
"Jadi di daerah yang ada balon perseorangan,pasti kami awasi tahapan yang dilakukan. Karena hari ini mulai penyerahan syarat minimal dukungan, maka Bawaslu sudah stand by di KPU," katanya.
Dia mengakui, sesuai informasi yang diperoleh Bawaslu, bahwa calon perseorangan kemungkinan ada di lima kabupaten, yakni di Kabupaten Belu, TTU, Sabu Raijua, Ngada dan Kabupaten Manggarai Barat.