Pilkada 2020 - Bapaslon Perseorangan Jangan Lupa Serahkan Mandat
KPU NTT meminta agar bakal pasangan calon Perseorangan ( Bapaslon Perseorangan) yang maju dalam Pilkada di sembilan kabupaten di NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU NTT meminta agar bakal pasangan calon Perseorangan ( Bapaslon Perseorangan) yang maju dalam Pilkada di sembilan kabupaten di NTT agar jangan lupa menyerahkan surat mandat ke operator di KPU masing-masing. Surat mandat ini sebagai penghubung di KPU setempat agar KPU selalu mudah berkoordinasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (18/2/2020).
• Andre Hugo Apresiasi Merdeka Belajar, Dana BOS dan Guru Honorer
Menurut Thomas, mulai besok Rabu 19 Februari 2020, KPU di sembilan kabupaten akan menerima dokumen syarat minimal dukungan.
"KPU memiliki mekanisme tersendiri bagi balon perseorangan. Jika ada bakal paslon perseorangan, maka wajib menyerahkan surat mandat sebagai penghubung dan operator sistem informasi pencalonan (silon)," kata Thomas.
Dijelaskan, dari sembilan kabupaten yang menggelar pilkada di NTT sudah ada enam KPU kabupaten yang menerima mandat, yakni Manggarai Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, TTU, Belu, Ngada. Sedangkan, Kabupaten Manggarai, Sumba Barat dan Malaka belum ada.
• Samsudin Mengeluh Sulit dapat Pupuk Urea di Mbay
"Sesuai data yang kami peroleh, di Belu sudah ada satu bapaslon perseorangan dan di Ngada ada dua bapaslon perseorangan, " ujarnya.
Data Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan:
- Kabupaten TTU : 16.805 dukungan
- Kabupaten Belu : 13.413 dukungan
- Kabupaten Ngada : 10.743 dukungan
- Kabupaten Manggarai : 20.984 dukungan
- Kabupaten Sumba Timur : 16.772 dukungan
- Kabupaten Sumba Barat : 7.922 dukungan
- Kabupaten Manggarai Barat : 16.788 dukungan
- Kabupaten Sabu Raijua : 5.382 dukungan
- Kabupaten Malaka : 12.237 dukungan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)