Kotak Masuk Keluhan Guru Honorer Terjawab dengan Alokasi Dana BOS 50 Persen
kebijakan pendanaan gaji guru honorer dengan dana BOS sebesar 50 persen itu patut diapresiasi. Karena dapat menjawab keluhan guru honorer.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Kebijakan pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru honorer merupakan solusi yang menjawab keluhan guru honorer selama ini. Pasalnya, banyak guru honorer yang gajinya masih di bawah UPM.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Emanuel Kolfidus, Selasa (18/2/2020).
Menurut Emanuel, kebijakan pendanaan gaji guru honorer dengan dana BOS sebesar 50 persen itu patut diapresiasi. Karena dapat menjawab keluhan guru honorer.
"Ini informasi yang sedang beredar, dari pernyataan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, kalau benar demikian, maka menjadi kabar gembira untuk rekan -rekan honor yang selama ini masih banyak yang mendapatkan gaji di bawah UMP," kata Emanuel.
• 800 Orang Ingin Jadi PNS, Oknum Ini Raup Rp 2 Miliar dari Menipu, Ini Profil Orangnya
Dijelaskan, dengan tambahan alokasi 50 persen dana BOS, yang berarti alokasi dana BOS untuk honor bertambah 35 persen. " Artinya akan tersedia ruang fiskal yang memadai untuk sekolah membuat kebijakan penggajian yang minimal memenuhi UMP," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, konidis itu, berarti gaji rekan+ rekan guru honor akan bersumber dari Komite atau Yayasan, ditambah dari 50 persen dana BOS dan provinsi pun memberikan tambahan penghasilan per bulannya.
• Ini Kata Victor Igbonefo Usai Cetak Gol Persib Bandung ke Gawang PSS Sleman, Lihat ATraksinya
"Kita sambut gembira rencana Bapak Menteri dan kiranya dapat direalisasikan mulai tahun ini. Dengan penghasilan yang memadai, saya yakin setiap pendidik akan bekerja keras memajukan kualitas pendidikan gennerasi NTT," ujarnya.