Gelombang Pasang Terjang 4 Desa Di Kecamatan Ndori

tidak saja mengancam permukiman warga namun juga jalan raya dan juga tempat ibadah yang ada di 4 desa.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Camat Ndori, Ahmad Liga 

Gelombang Pasang Terjang 4 Desa Di Kecamatan Ndori

POS-KUPANG.COM|ENDE---Gelombang pasang menerjang 4 desa di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende yang menyebabkan terjadinya abrasi sepanjang 700 meter di sepanjang 4 desa yang ada.
Camat Ndori, Ahmad Liga mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (18/2) di Ende.

Camat Ahmad mengatakan 4 desa yang diterjang gelombang pasang masing-masing Dusun Ippi Desa Serandori dan Desa Maubasa Barat juga Desa Maubasa serta Desa Desa Maubasa Timur.

Dikatakan gelombang pasang yang terjadi di 4 desa tersebut sudah sering terjadi hamper setiap tahun yang menyebabkan abrasi di sepanjang 4 desa yang memang berbatasan langsung.

Akibatnya ujar Camat Ahmad kejadian itu tidak saja mengancam permukiman warga namun juga jalan raya dan juga tempat ibadah yang ada di 4 desa.

“Gelombang pasang memang sering terjadi dan itu seakan menjadi hal yang biasa bagi warga setempat karena memang kondisi alamnya demikian,”kata Camat Ahmad.

Dikatakan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dampak dari gelombang pasang seperti membangun tembok penyokong di sepanjang pantai.

Namun demikian keberadaan tembok penyokong juga tidak banyak berarti karena kerap diterjang gelombang yang menyebabkan tembok ambruk sehingga menimbulkan abrasi.

Terhadap kondisi yang ada Camat Ahmad hanya berharap agar gelombang pasang yang ada tidak terlalu besar yang bisa menyebabkan tingkat kerusakan yang lebih besar pula maupun berdampak kepada warga.

Kejari Kota Kupang Lakukan Penandatanganan Janji Kinerja Pencanangan WBK-WBBM

Asah Kreativitas dan Didik Anak Menabung KCU Bank NTT Gelar Lomba Mewarnai PAUD Hingga SD

“Sejauh ini gelombang pasang hanya menyebabkan abrasi dan kita berharap jangan sampai menyebabkan kerusakan yang lebih fatal baik pada sarana umum maupun permukiman warga,”kata Camat Ahmad.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved