DPRD Manggarai Timur Dukung Penyelesaian Batas Wilayah Manggarai Timur dan Ngada

Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur (Matim) berpolemik sejak tahun 1973

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. BPP NTT untuk POS-KUPANG.COM
Tim Badan Perbatasan Provinsi NTT, saat berdiskusi dengan Pimpinan DPRD Matim tanggal 12 Februari 2020 lalu. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur (Matim) yang berpolemik sejak tahun 1973, secara normatif regulatif telah berhasil dituntaskan Bupati Manggarai Timur bersama unsur DPRD Manggarai Timur di Kupang 14 Mei 2019 di Kupang beberapa waktu lalu.

Pertemuan yang bersejarah dihadiri juga bupati Ngada dan unsur Dewan difasilitasi oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).

Dalam keputusan diambil tidak mengikuti keputusan 1973 maupun UU pemekaran Kabupaten Matim, tetapi jalan tengah yang diambil dan opsi ini diterima oleh kedua pemkab.

Pembelian Gula Pasir di Pusat Perbelanjaan Dibatasi, Harga Masih Sesuai HET

Kepala Badan Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi dikonfirmasi di Kupang, Selasa (18/2) mengaku terkait batas wilayah Ngada dan Matim ini, pihaknya pada tanggal 12 Februari melakukan pertemuan bersama pimpinan DPRD Matim.

Dijelaskannya bahwa BPP NTT selalu mengedepankan penyelesaian masalah tanpa masalah dalam penegasan batas daerah dan pasca penyelesaian, dengan pendekatan pemberdayaan dan kemakmuran.

DPRD Ende Prihatin Dengan Kasus Amoral

"Karena itu kami tugaskan pejabat Eselon 3 dan 4 atas nama, Pius Rasi, Naomi Djara ke Matim dan Ngada membangun komunikasi," jelas Linus.

Dalam pemantuan lapangan di perbatasan Ngada dan Matim, jelas Linus, ditemukan ruas jalan provinsi yang belum beraspal, belum ada jaringan listrik, potensi pertanian yang belum digarap baik di segmen Utara di kawasan buntal Desa Golo Lijun Matim maupun di segmen tengah Kecamatan Riung Barat dan Kecamatan Elar Selatan.

"Temuan ini kami akan desain secara kolaboratif sesuai kewenangan antara pemprov dan kedua kabupaten agar memberi perhatian Lebih di kawasan tersebut," ujar Linus.

Ditambahkan Linus, hasil pertemuan Tim BPP NTT dengan pimpinan Dewan Matim, ada sinyal positif dukungan dewan terhadap langkah-langkah yang dilakukan BPP.

Pimpinan dewan dalam hal ini Wakil Ketua,
Bernadus Nuel, S.H dan Gorgonius D.Bajang dalam pertemuan bersama menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dari Tim BPP NTT sekaligus menyampaikan kronologis penyelesain sehingga bisa diketahui duduk persoalan.

Dewan Matim mendukung proses yang tengah berjalan di Kementrian Dalam Negeri dan siap menjalankan keputusan yang diambil oleh kementrian nanti.

Selain itu para anggota dewan meminta Permedagri batas kedua kabupaten Matim dan Ngada perlu disosialisasikan ke masyarakat perbatasan.

Juga infrastrukutur perbatasan dan dukungan terhadap pemekaran 3 kecamatan yakni, Kota Komba Utara, Sambinasi Rampas dan Lambaleda. Kecamatan tersebut selama ini tidak bisa dimekarkan, karena terganjal isu perbatasan. Maka diharapkan melalui BPP NTT bisa memfasilitasi penyelesaian secepatnya batas wilayah antar kedua kabupaten ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved