Salah Sasaran, Maksi Justru Tembak Om Kandung Sendiri Menggunakan Senapan Angin

Namun sialnya, justru tembakan pelaku mengenai korban. Hingga saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK 

Salah Sasaran, Maksi Justru Tembak Om Kandung Sendiri Menggunakan Senapan Angin

POS-KUPANG.COM| SOE -- Mersen Mella alias Maksi, pelaku pembunuh om kandungnya sendiri, Zet Anin (65) warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Minggu (16/2/2020) sore akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres TTS.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH., MH kepada pos.com Minggu malam mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Kronologi kasus ini sendiri diceritakan Jamari, bermula ketika pelaku pada Jumat (14/2/2020) siang keluar dari rumahnya dengan membawa senapan angin hendak menuju sonaf.

Ketika melewati depan rumah korban, pelaku berhenti sejenak karena melihat korban sedang duduk dibawah pohon.

Kepada korban pelaku mengatakan, hendak mencoba senapan angin miliknya.

Lalu pelaku memompa senapannya sebanyak empat kali lalu menebakan senapan anginnya.

Sialnya, peluru dari senapan angin tersebut justru mengenai korban.

"Pelaku mengaku, kalau dia tidak sengaja menembak korban. Dirinya bermaksud hanya mencoba senapan anginnya saja. Namun sialnya, justru tembakan pelaku mengenai korban. Hingga saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku," ungkap Jamari.

Korban sendiri ditembak pelaku dari jarak sekitar 15 meter.

Akibat tembakan tersebut korban langsung jatuh tersungkur ke tanah.

Leher kanan korban mengalami luka akibat terkena tembakan senapan angin pelaku.

Melihat korban terjatuh bersimbah darah, pelaku langsung mendekati korban dan mengendong korban guna dibawa ke Puskesmas.

Dengan menumpang ojek, korban dibawa pelaku ke Puskesmas.

Sayangnya, walaupun sempat mendapat pertolongan medis nyawa korban tak bisa diselamatkan akibat mengalami luka parah pada bagian leher.

Mengetahui korban telah meninggal, pelaku langsung melarikan diri.

7 Manfaat Daun Beluntas, No 2 dan 5 Wajib Praktek Guys Biar Lebih Percaya Diri

4 Manfaat Minuman Kunyit Jahe untuk Tubuh, Yuk Dicoba !

"Sebelum korban meninggal, pelaku sempat berkata pada korban kalau dia tidak sengaja menembak korban. Bahkan pelaku juga yang membawa korban ke Puskesmas. Namun melihat korban meninggal, pelaku ketakutan lalu melarikam diri," ujarnya.

"Setelah dua hari bersembunyi di hutan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat ini pelaku dan senapan anginnya sudah kita amankan," ujar Jamari. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

* Pria Jember Tewas Tertembak Senapan Angin

MI (27) tewas akibat tertembak peluru senapa angin di kamar tamu. 

Warga Desa Kebonrejo, Kabupaten Banyuwangi, itu sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tak terselamatkan. 

Kematian MI berawal dari pengecekan senapan angin yang masih berpeluru.

MI tertembak oleh temannya sendiri, Samsul Arifin, di ruang tamu rumah Mashudah, di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Satreskrim Polres Jember menangani adanya dugaan kelalain yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Kapolres Jember AKPB Alfian Nurrizal, kepada Kompas.com, saat konferensi pers, di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020. MI datang bersama temannya, yakni Samsul Arifin, Slamet, Muzammil dan Husein.

Kedatangan mereka untuk mengambil senapan angin tersebut pada Mashudah.  “Mereka ingin mengecek penggunaan senapan angin," kata Alfian Nurrizal.

Mereka berbincang-bincang di ruang tamu, lalu Muzammil dan Husein bertanya pada Mashudah, apa punya senapan jenis lain.

Saat itu, Mashudah mengeluarkan dua senapan angin jenis mars gun. Saat menyerahkan senapan angin pada Samsul Arifin, Mahmudah mengingatkan bahwa senapan itu ada pelurunya.

“Senapan dipompa, saat senjata ini akan jatuh, tersangka kaget hingga pelatuk mengenai telunjuk kanan tersangka, akhirnya mengenai kelopak mata sebelah kanan korban,” kata dia.

MI pun tertembak oleh temannya sendiri yang juga berasal dari Banyuwangi. Dia sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, namun akhirnya meninggal dunia.

“Karena menyebabkan kematian seseorang, kita kenakan Pasal 359 KUHP ancaman hukuman lima tahun,” kata dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tewas oleh Temannya Tertembak Senapan Angin"

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved