Siswi SMA di TTU Disetubuhi Pacar
Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di TTU Diancam 15 Tahun Penjara
Soal Siswi SMA di TTU, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di TTU Diancam 15 Tahun Penjara
Soal Siswi SMA di TTU, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di TTU Diancam 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Uni ( Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( Polres TTU) Aipda Samuel D. Bani menegaskan bahwa terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur di TTU diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dijelaskannya, ancaman pidana penjara selama itu sudah sesuai dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perarutan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, sub pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU yang sama.
• News Analisis Lasarus Jehamat, S.Sos, M.A Dosen Sosiologi Undana: Bijak Menilai Kinerja Polisi
"Jadi ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Samuel kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (14/2/2020).
Samuel mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur.
"Jadi pada saat dimintai keterangan, kami langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu," ungkapnya.
• Kapolsek Terlibat Mafia Penimbunan BBM, Kapolda NTT Diminta Turun Tangan
Menurutnya, penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur dilakukan supaya bisa memperlancar proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan proses penyelidikan kasus ini," tegasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kefamenanu berinisial AS (16) diduga menjadi korban dari kasus persetubuhan anak dibawa umur oleh pacarnya sendiri.
Pelaku berinisial I (19) yang merupakan pacar korban diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di belakang kamar kos temannya di perumahan BTN, Kefamenanu.
Siswi SMA
persetubuhan
anak dibawah umur
TTU
Diancam 15 Tahun Penjara
Polres TTU
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Polisi Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di TTU |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Kanit PPA Polres TTU Benarkan Adanya Laporan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Seorang Siswi SMA di TTU Diduga Disetubuhi Pacarnya |
![]() |
---|