Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, Warga Negara Australia dan Belanda Dideportasi Imigrasi Kupang

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Australia dan Belanda dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, Warga Negara Australia dan Belanda Dideportasi Imigrasi Kupang
POS KUPANG/ISTIMEWA
WNA asal Australia dan Belanda dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPA Kupang pada Rabu (12/2/2020).

Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, Warga Negara Australia dan Belanda Dideportasi Imigrasi Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Australia dan Belanda dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada Rabu (12/02/20). Mereka dideportasi setelah diamankan karena melakukan penelitian tanpa izin alias ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur. 

Enam WNA tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1/2020) saat sedang membuat rakit untuk berlayar ke Darwin Australia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril membenarkan ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2020). "Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang WNA yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujar Sjachril. 

Setelah tim Kantor Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam, jelasnya, disimpulkan bahwa kegiatan tersebut masuk dalam kategori penelitian atau penerapan Iptek di bidang ilmu Arkeologi Eksperimental. Namun, persoalannya, kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. 

"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN, sehingga Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, " tambah Sjachril. 

Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39) diberangkatkan ke Bali melalui Bandara Eltari Kupang pada Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air JT-925 menuju Denpasar, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi bersama Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.

Hi Guys, Wajib Tahu ! 10 Minuman Yang Tidak Boleh Diminum Setelah Makan Malam, Begini Alasannya

Kebakaran APMS Sabu Raijua, Albone Rugi Ratusan Ton BBM

Rencananya, WNA asal Australia akan dideportasi dari Denpasar ke Darwin pada Kamis (13/2/2020) dini hari dengan menggunakan penerbangan Jet Star nomor penerbangan JQ 082.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved