Pelanggan Rumah Makan Lapor ke Polisi
Polres Kupang Kota Naikkan Status Kasus Rumah Makan Jual Makanan yang Ada Belatung ke Penyidikan
Penyidik Polres Kupang Kota naikkan status kasus rumah makan jual makanan yang ada belatung ke penyidikan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polres Kupang Kota naikkan status kasus rumah makan jual makanan yang ada belatung ke penyidikan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus salah satu rumah makan di Kota Kupang yang dilaporkan karena menjual makanan yang terdapat belatung menemui babak baru, Senin (10/2/2020).
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa sebanyak 5 saksi dalam kasus tersebut yakni korban, Intho Langodai (33) dan isterinya, Isha Fahiberek (30), driver ojek online, Penina B Belistolen, pemilik rumah makan, Widayanti (50) dan pelayan rumah makan, Febi.
• Keluarga Bangga Aprianus Tomas Juara MMA One Pride
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanyanya, Senin (10/2/2020) siang.
"Kasus ini sudah kami naikkan ke sidik dan para saksi serta korban sementara diperiksa," jelasnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, dua bungkus ayam goreng dipesan oleh korban di rumah makan yang terletak di Jln Timor Raya Km 8 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut.
• Jual Makanan Ada Belatung, Pemilik Rumah Makan Mengaku Lalai dan Minta Maaf
Sementara itu, informasi bahwa korban Isha Fahiberek mengalami muntah bukan dikarenakan mengonsumsi makanan tersebut.
Melainkan, lanjut dia, dikarenakan merasa jijik melihat makanan tersebut dan menemukan adanya belatung.
"Muntah bukan diakibatkan karena makan makanan itu, akan tetapi karena saat buka makanan dia cium aroma makanan yang kurang sedap dan ada belatung," katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan terlapor dilakukan agar mengetahui kronologis kejadian dan memastikan kasus tersebut.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Balai POM dan YLKI untuk penanganan kasus tersebut.
"Karena dalam kasus ini terhadap terlapor dikenakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," paparnya.
Diakuinya, kasus tersebut menjadi atensi dari Polres Kupang Kota karena dinilai sangat meresahkan masyarakat Kota Kupang sebagai konsumen dari produk makanan olahan yang saat ini menjamur di Kota Kupang.
Di lain sisi, menurut Kasat Reskrim, kasus ini menjadi 'warning' bagi masyarakat sebagai konsumen untuk lebih jeli dan cerdas dalam membeli produk makanan untuk dikonsumsi.