Religi

Kemenag NTT Gelar Rakerpim Moderasi Beragama, SDM Unggul Rukun dan Sejahtera

Kanwil Kementerian Agama ( Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) moderasi beragama.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Apolonia Matilde
dokumentasi Kanwil Depag
Kakanwil Kemenag NTT, Sarman Marselinus, membuka Rakerpim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM| KUPANG - Kantor Wilayah ( Kanwil) Kementerian Agama ( Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) moderasi beragama.

Rakerpim tersebut mengusung tema "Moderasi Beragama Untuk SDM Unggul, Rukun, dan Sejahtera".

Rapat Kerja Pimpinan tersebut dilaksanakan selama empat hari, sejak 6 Februai hingga 9 Februari di Hotel Swiss Belinn Kupang.

Aksi Bom Ikan Saat Ini Mulai Bergeser ke Selatan Ende

Tema tersebut searah dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama RI yang diselenggarakan pada tanggal 29 -31 Januari 2020 lalu di Jakarta.

Kakanwil Kemenag NTT, Sarman Marselinus, dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kamis (6/2), mengatakan, Kementerian Agama sebagai instansi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

"Negara perlu hadir memfasilitasi terciptanya ruang publik untuk menghadirkan interaksi antar umat beragama secara umum tanpa diskriminasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, moderasi beragama itu sendiri merupakan upaya mengembalikan pemahaman dan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya, yakni untuk menjaga harkat, mertabat, dan peradaban manusia bukan sebaliknya.

Tamu Kita: Berni Dhey Ngebu, Perkuat Fungsi Lembaga DPRD

Menurut Sarman, tujuan pelaksanaan kegiatan Rakerpim untuk melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2019, membangun sinergi dan konsolidasi untuk memantapkan pelaksanaan program Kementerian Agama tahun 2020 agar selaras baik pusat dan daerah.

Sarman menguraikan lima aksi prioritas Kementerian Agama yang digaungkan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yaitu pertama, pemberantasan korupsi.

"Dengan menutup pintu korupsi, membuka akses whistle blower, dan penegakan hukum," ungkapnya.

DPRD Ende Apresiasi Polres Ende Bekuk Pelaku Bom Ikan, Ini Harapan Baltasar Sailatua

Menurutnya, hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014.

Dikatakannya, amanat tersebut entang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kedua, peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah dengan penguatan manasik, menjaga kualitas layanan, evaluasi komprehensif, penguatan pengawasan, pengembangan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), pengawasan sinergis, serta penegakan hukum.

Ini Penyebab Lasarus Bacok Urbanus di Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved