Pengebom Ikan Dibekuk Polisi
Kasus Bom Ikan di Ende Satu Orang Jadi DPO
Kasus pengebom ikan yang terjadi di Dermaga Nangakeo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, tercatat ada seorang pelaku yang masih buron
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Dalam kasus pengebom ikan yang terjadi di Dermaga Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, tercatat ada seorang pelaku yang masih buron hingga yang bersangkutan menjadi atau masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) pihak kepolisian.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (10/2) di Ende.
• Paket Doa Siap Serahkan Surat Dukungan kepada KPU Ngada
Aipda Andre mengatakan bahwa dalam kasus pemboman ikan tersebut selain dua orang yang menjadi tersangka yang kini sudah dibebuk polisi dan ada juga satu orang lainnya masih buron sehingga menjadi DPO Polres Ende dan ada juga seorang anak yang berstatus sebagai saksi.
Terhadap pelaku yang buron tersebut pihak kepolisian meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum.
• Ini Penyebab Lasarus Bacok Urbanus di Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda
Untuk diketahui, Yahya H Saleh, nelayan asal Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende dibekuk polisi pada 28 Januari lalu di Pelabuhan Nangakeo, Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, pukul 09.30 Wita.
Kapolres Ende,AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Lorensius kepada POS-KUPANG.COM, Senin (10/2) di Ende. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)