Dianiaya di Sekolah, Siswi SMA di Kupang Lapor Polisi

Seorang Siswi SMA di Kota Kupang, GYN (16) melaporkan rekannya sesama pelajar di SMKN 6 Kota Kupang ke pihak kepolisian

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi kekerasan dalam dunia pendidikan yang dilakukan sesama pelajar kembali terjadi. Kali ini, seorang Siswi SMA di Kota Kupang, GYN (16) melaporkan rekannya sesama pelajar di SMKN 6 Kota Kupang ke pihak kepolisian.

Didampingi sang ayah, Samuel Y Ndolu (36), korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Jumat (7/2/2020) lalu ke Mapolsek Kelapa Lima pada Sabtu (8/2/2020).

Kepada polisi, korban mengaku dianiaya rekan yang juga siswi SMKN 6 Kupang berinisial SLN (17).

Chord Gitar dan Lirik Lagu Dangdut Tamu Tak Diundang Iis Dahlia, Betapa Hatiku Hancur Saat Itu

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH, SIK melalui Kanit Reskrim polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Diakuinya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

Persoalan antara korban dan pelaku dipicu hal sepele yakni saling tatap antara korban dan pelaku.

Chord Gitar dan Lirik Lagu Dangdut Mata Hatiku dari Iis Dahlia, Rasa Rindu Menjadi benci

"Awalnya saya lihat terlapor dan terlapor marah-marah tanpa alasan yang jelas," ujar korban saat mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Pelaku yang tidak terima ditatap korban kemudian langsung menghampiri dan menganiaya korban, sehingga korban mengalami luka dan memar di wajah dan kepala.

Korban saat itu tidak sempat memberikan perlawanan, karena langsung dilerai rekan-rekan korban diantaranya Nirmala dan Anggun.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan korban pun ke Mapolsek Kelapa Lima.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang dan selanjutnya akan diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kelapa Lima.

Polisi mengagendakan untuk memanggil pelaku guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved