DBD Serang Alor

Pemkab Sikka Perlu Evaluasi Perkembangan Penanganan DBD

Pemkab Sikka harus mengevaluasi perkembangan situasi dari waktu ke waktu untuk memastikan efektivitas intervensi yang sudah dilakukan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Emanuel Kolfidus 

Pemkab Sikka Perlu Evaluasi Perkembangan Penanganan DBD

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka perlu melakukan evaluasi perkembangan penanganan penyakit DBD di daerah itu. Evaluasi situasi dari waktu ke waktu untuk memastikan efektivitas intervensi yang sudah dilakukan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD NTT asal Sikka, Emanuel Kolfidus, Kamis (6/2/2020).

Menurut Emanuel, Pemkab Sikka harus mengevaluasi perkembangan situasi dari waktu ke waktu untuk memastikan efektivitas intervensi yang sudah dilakukan.

"Apakah semakin efektif menurunkan jumlah kasus, ataukah belum terlalu efektif pada tindakan lapangan," kata Emanuel.

Dijelaskan, dengan evaluasi secara rutin, terhadap seluruh aspek pelaksanaan tindakan efektif dalam situasi KLB Pemkab dapat menentukan langkah lebih lanjut.

"Kami dukung penuh upaya dari setiap pihak dalam bersama mengatasi dampak KLB DBD, dan semoga situasi ini dapat diatasi dengan lebih cepat," katanya.

Anggota Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, penetapan KLB DBD di Sikka oleh pemerintan menjadi langkah yang diambil, ketika kasus semakin meluas dengan dampak yang besar.

"Penetapan ini tentu melalui pertimbangan penting untuk mengatasi serangan DBD. Ini juga sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan pemerintah kabupaten Sikka kepada waeganya," ujarnya.

Namun lanjutnya, penetapan KLB juga memerlukan mobilisasi sumber daya antara lain dana dan tenaga medis.

17 Mahasiswa Timor Leste Dari China Dikarantina di RS Jiwa Naimata Kupang

LINK Live Score Real Madrid vs Real Sociedad di Copa Del Rey, Jumat 7/2 Jam 01.00 WIB

"Kita berharap pemerintah segera mengambil langkah tepat, cepat dalam menangani masalah ini," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved