Polda NTT Gelar Perkara Kasus ITE Wartawan

Gelar perkara kasus yang dilaporkan sejak Juli 2019 tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
PK/Ryan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun S.Sos, SIK 

Polda NTT Gelar Perkara Kasus ITE  Wartawan  

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya melaksanakan gelar perkara kasus pidana khusus ITE yang menjerat wartawan media SuaraFlobamora.Com di Ende, Stefanus Bata.

Gelar perkara kasus yang dilaporkan sejak Juli 2019 tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Jumat (31/1/2020). 

Gelar perkara yang yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hery Tri Maryadi tersebut berlangsung tertutup lebih dari lima jam. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan gelar perkara tersebut. "Ya benar, kita gelar kasusnya di Ditreskrimsus," ujar Kombes Jo Bangun. 

Kasus yang dilaporkan oleh PT Agogo Golden Group (AGG) itu ditangani oleh Polres Ende sejak Juli 2019 silam. Setelah penetapan tersangka, kasus tersebut baru digelar di Polda NTT pada akhir Januari 2020.

Stefanus Bata alias SB, dilaporkan oleh pihak PT AGG dengan sangkaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

Ihwal laporan polisi tersebut dilakukan, karena pihak PT AGG merasa dirugikan dengan pemberitaan terkait rendahnya realisasi fisik jalan Propinsi Bealaing-Mukun-Mbazang senilai Rp 14,1 miliar yang ditulis SB di media SuaraFlobamora.Com.

Begini Resep Jita Kakek Bisa Nikahi Gadis 27 Tahun dan Sang Pemuda Nikahi Wanita Puhaan yang Wafat

Hama Ulat Grayak Merajalela Makan Tanaman Jagung di Sikka

Meski pihak PT AGG telah diberi hak jawab dan telah ditayangkan di media tersebut, namun mereka tetap melaporkan wartawan Suara Flobamora.Com, SB dengan sangkaan melanggar UU ITE. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved