Penjelasan PT Hikam Mengenai Realisasi Kuota BBM Tahun 2019

bisa membayar tebusan sehingga ada kuota BBM yang tidak tersalurkan ke Lembata sampai pada akhir tahun anggaran.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
APMS Lamahora masih tutup sejak Rabu siang kemarin. Deretan mobil pikap yang mengantre di depan APMS pun belum bergeser sejak malam hari. Gambar diabadikan, Kamis (23/1/2020) siang. 

Penjelasan PT Hikam Mengenai Realisasi Kuota BBM Lembata Tahun 2019

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Dalam jumpa pers mengenai hasil kunjungan kerja DPRD dan Pemkab Lembata di Kantor BPH Migas di Jakarta beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero membeberkan temuan baru bahwa alokasi atau kuota BBM Kabupaten Lembata pada tahun 2019 ternyata tidak terealisasi.

Saat itu, dengan sistem pembayaran cash flow Petrus Gero menerangkan pihak penyalur kemungkinan tidak bisa membayar tebusan sehingga ada kuota BBM yang tidak tersalurkan ke Lembata sampai pada akhir tahun anggaran.

Menanggapi hal ini, Direktur PT Hikam Nurhayati berujar pernyataan yang menyebutkan adanya kuota BBM yang tidak terealisasi karena tidak mampu ditebus itu tidak benar. Menurut dia perusahaan memberikan uang tebusan juga sesuai kapasitas angkutan kapal ke Lembata. Jadi, uang yang ditebus untuk kebutuhan BBM di Lembata harus sesuai dengan daya angkut.

Sejak September-Desember 2019, kapal angkut PT Hikam yakni KM Lembata Jaya juga sudah mengangkut kebutuhan untuk dua SPBU yang baru dibangun di Lembata yakni SPBU Waijarang dan Balauring. Oleh karena itu, kata Nur, otomatis muatan BBM untuk APMS milik PT Hikam juga pastinya berkurang.

Hal ini tentu berdampak pada jumlah kuota BBM yang harus ditebus di Pertamina. PT Hikam tentu memberikan uang tebusan sesuai dengan daya muatan BBM KM Lembata Jaya yang tentunya sudah berkurang karena juga mengangkut untuk kebutuhan dua SPBU lainnya.

Mengapa harus demikian? Kata Nur, oleh Pertamina BBM yang sudah ditebus harus diangkut ke Lembata, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Inilah yang membuat pihak penyalur memberikan uang tebusan untuk kuota BBM sesuai kemampuan angkut kapal dan tidak bisa lebih.

"Kita tebus sesuai angkutan yang ada. Karena kalau sudah ditebus maka harus angkut, kalau tidak, itu tidak bisa. Jangan sampai kita tebus tapi tidak bisa angkut, itu repot lagi," jelasnya saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (31/1/2020).

"Untuk besok punya hari ini kami harus sudah bayar," tambahnya.

Terkait dugaan Ketua Komisi II Laurens Karangora yang menyebut ada titipan uang saat membayar tebusan ke Pertamina untuk kebutuhan BBM pengusaha tertentu, Nur menjelaskan untuk BBM nonsubsidi siapa saja bisa memesannya secara langsung kalau ada uang atau dengan kata lain ada uang ada barang karena dia memesan dengan harga industri.

"Prinsipnya non subsidi tidak masalah. Siapa saja bisa datangkan BBM non subsidi asal ada uang. Jadi bisa juga dititpkan lewat kapal. Kalau subsidi memang tidak bisa sama sekali," kata Nur.

Dia pun menyebut beberapa pengusaha di Lembata seperti PT 51 dan PT Trans Lembata yang memesan langsung BBM non subsidi di Pertamina dan dititipkan di kapal. Yang dilarang oleh pemerintah itu memesan BBM subsidi untuk kebutuhan industri karena BBM subsidi ditujukan bagi masyarakat.

"Setiap tahun BPK selalu periksa. Subsidi juga ada data di kecamatan. Kami lapor ke pemerintah melalui kecamatan," katanya.

Nurhayati mengungkapkan Per tanggal 23 Januari 2020, kapal angkut milik PT Floretti sudah dikontrak untuk juga mengangkut kebutuhan BBM untuk dua SPBU, selain untuk kebutuhan solar PLN. Sedangkan KM Lembata Jaya hanya mengangkut kebutuhan BBM untuk APMS Lamahora yang dikelola PT Hikam.

BBM Subsidi PT Hikam Berkurang

Untuk diketahui, jatah BBM subsidi solar dan premium untuk PT Hikam berkurang per 1 Januari 2020. Pengurangan ini disampaikan melalui surat dari Pertamina ter tanggal 31 Desember 2019.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved