Penghapusan tenaga honorer
Nasib Tenaga Honorer Akan Ditentukan Tahun 2023, Jadi PNS atau Diberhentikan, Simak Info Lengkapnya!
Pemerintah memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS. Simak informasi lengkapnya di bawah ini
Informasi penting bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pemerintah memberi kesempatan sampai tahun 2023 kepada pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN).
Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.
"Kita punya waktu transisi lima tahun. Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
• Pro Kontra Penghapusan Tenaga Honorer NTT, Pejabat Beda Sikap, Pegawai Mulai Cemas
Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.
Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.
Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.
"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.
• Soal Rencana Pemerintah Pusat Menghapuskan Tenaga Honorer, Begini Komentar Sekda TTU
Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia
nasib
tenaga honorer
ditentukan Tahun 2023
PNS
diberhentikan
info lengkap
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
ASTAGA, Adik Ayu Ting Ting Kepergok Posting Hal Ini di Medsos Padahal Sang Kakak Kaya Raya Loh, Apa? |
![]() |
---|
Berada di Sekitar Kita, 5 Bahan Alami Ini Bikin 'Tahan Lama' di Ranjang |
![]() |
---|
9 Zodiak Ini Bakal bernasib Baik hari Ini, Ramalan Zodiak Kamis 25 Februari 2021, Scorpio Promosi |
![]() |
---|
Indonesia Bakal Jadi Negara Asia Tenggara Pertama Pemiliki Jet Tempur Canggih Rafale dan F-15EX |
![]() |
---|
Heboh, SBY Tiba-tiba Ungkap Ada Jenderal Bintang Empat Tuduh Dirinya Tunggangi-Danai Aksi 212,Siapa? |
![]() |
---|