Begini Reaksi Vina Garut Saat Video Mesumnya 1 Lawan 3 Diputar di Ruang Sidang Pengadilan
Begini Reaksi Vina Garut Saat Video Mesumnya 1 Lawan 3 Diputar di Ruang Sidang Pengadilan
Begini Reaksi Vina Garut Saat Video Mesumnya 1 Lawan 3 Diputar di Ruang Sidang Pengadilan
POS KUPANG.COM -- Kasus video mesum 1 lawan 3 Vina Garut akhirnya sampai ke pengadilan
Proses sidang pun dimulai dengan memaparkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi
Salah satu bukti yang ditampilkan adalah video mesum tersebut dengan pemeran para terdakwa.
Rasa tertekan dialami Vina Aprilianti selama pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Garut dalam sidang lanjutan kasus video Vina Garut
Pasalnya, dua terdakwa AD dan We menjadi saksi dan memberi keterangan terkait kronologis kejadian.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dalam keterangan kedua saksi, AD dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan 3 lawan 1 tersebut.
"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri, usai sidang, Kamis (23/1/2020).
Asri menyebut, kronologis yang dipaparkan AD dan We cukup mengguncang batin VA.
Apalagi penggalan video dan foto 3 lawan 1 diputar dalam persidangan.
"Drop psikisnya (VA) dan tak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya.
Dalam persidangan tersebut, katanya, ada keterangan saksi yang dibantah oleh VA.

Asri menyebut kliennya cukup tertekan dalam persidangan tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucapnya.
• Ternyata Anak Gadis Kobe Bryant Ikut Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Gigi Masi Berusia 13 Tahun
• RIP Kabar Duka Bintang NBA Kobe Bryant Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Ada Ledakan dan Api Besar
• Intip Cantiknya Calon Mantu Jokowi Felicia Tissue Pacar Kaesang Saat Berbalut Cheongsam
• Ramalan Cinta 12 Shio Tahun Tikus Logam Imlek 2020:Shio Anjing Temukan Cinta, Ular Ada Orang Ketiga
Kedua saksi dan VA, ucapnya, tak membantah perbuatan tersebut.
Hanya saja, VA tak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.

Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
Saksi AD menyebut waktu kejadian yang berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AD menyatakan kejadian tersebut pada Juli 2018 dalam kesaksiannya.
Hal itu diperkuat karena AD mengumpulkan uang dari gajinya bulan Juli untuk memesan VA.
"Pernyataan AD ini jadi tak sesuai dakwaan. Dia menyatakan Juli 2018," ucap Asri.

Dalam dakwaan, JPU menyebut waktu kejadian perbuatan asusila itu pada Oktober 2018.
AD bersikukuh jika ia melakukannya pada Juli 2018.
Pengacara AD, Soni Sonjaya, menyebut jika perbuatan klienya sudah sesuai dengan dakwaan.
Keterangan Juli 2018 yang disampaikan kliennya itu dinilai karena tak terlalu ingat waktu kejadian.
"Itu sama dengan dakwaan (JPU) saja di 2018. Secara umum kesaksiannya tak jauh beda dengan berita acara," kata Soni.
Dalam keterangan saksi ahli, Soni menyebut ada rentang waktu antara Juli sampai Oktober 2018 dalam pembuatan video.
"Jadi klien kami tidak ingat betul waktunya. Itu, kan, sudah hampir dua tahun lalu," ujarnya.
Direkam 10 Oktober 2018
Sidang kasus video asusila Vina Garut tak jadi memeriksa Saksi Mahkota . Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih meminta keterangan dari saksi ahli.
Soni Sonjaya SH, pengacara We dan AD menyebutkan, awalnya sidang akan memeriksa keterangan para terdakwa. Namun, saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri yang tiga kali tak datang, akhirnya bisa memberi keterangan.
"Dikarenakan saksi ahli datang, jadi agendanya masih mendengar keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Soni usai sidang, Kamis (16/1/2020).
Soni menyebut, saksi ahli menjelaskan terkait konten video yang viral pada tahun lalu. Dalam keterangannya, saksi ahli menyampaikan waktu spesifik video itu direkam.
"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018. Para terdakwa juga membenarkannya," katanya.
Soni yang juga menjadi kuasa hukum almarhum Rayya, menyebut, JPU juga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Rayya sebelum meninggal. Sempat ada penolakan dari kuasa hukum VA atas pembacaan berita acara itu.
"Majelis hakim mempersilakan dan itu sah saja. Apalagi saya ikut mendampingi Rayya selama pemeriksaan di kepolisian saat ia masih hidup," ucapnya.

Kasipidum Kejari Garut sekaligus JPU, Dapot Dariarma, mengatakan, hal yang wajar jika ada sanggahan dari kuasa hukum para terdakwa. Namun pihaknya meyakini, semua fakta yang disampaikan di persidangan telah sesuai.
• Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Punya Utang Miliaran Rupiah Saat Tinggal di Ancol
"Kami juga mempunyai alat bukti. Jadi tak masalah jika ada pembelaan. Seharusnya saat dakwaan dulu, kuasa hukum sampaikan eksepsi (keberatan). Tapi tak dilakukan," kata Dapot.
Ia menambahkan, penentuan salah atau tidaknya ketiga terdakwa akan diputuskan majelis hakim. Apalagi persidangan masih cukup panjang karena para terdakwa juga bisa menghadirkan saksi.
"Sidang pekan depan juga akan jadi salah satu pertimbangan dari hakim. Soalnya para terdakwa akan saling bersaksi," ucapnya.
Mengkhawatirkan
Kondisi terkini VA pemeran video asusila Vina Garut membuat sang pengacara merasa khawatir
VA dikabarkan akan menjalani persidangan cukup berat pada Kamis (16/1/2020) mendatang, seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Kabar Terbaru Vina Garut, Bakal Jadi Saksi Mahkota, Psikologis Terganggu Berat Badan Bertambah'
Dalam sidang tersebut, rencananya ketiga terdakwa yakni VA, We, dan AD akan saling menjadi saksi.
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, telah meminta kepada Woman Crisis Center untuk memeriksa kondisi kejiwaan VA.
Menurutnya, beban berat akan dirasakan VA saat menjadi saksi dalam persidangan nanti
"Mau tak mau VA akan mendengar kesaksian langsung dari dua terdakwa lain.
Kondisi psikisnya 50:50 untuk menghadapi sidang nanti," ujar Asri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Psikolog akan memeriksa kondisi VA sebelum persidangan tersebut.
Asri mengaku cukup khawatir terhadap kondisi kliennya untuk menghadapi sidang pada Kamis nanti.
"Berat untuk dia (mendengarkan keterangan dua terdakwa).
Kejadian dua tahun lalu, harus didengarkan ulang. Tentu akan mengganggu psikologisnya," katanya.
Meski kejiwaannya cukup terguncang, Asri menyebut secara fisik kondisi VA cukup sehat
Meski stres, berat badan VA bertambah.
"Makanya perlu penguatan mental untuk menghadapi sidang nanti. Fisiknya sehat, tapi mentalnya belum tentu," ucapnya.
Seperti diketahui video liar Vina Garut yang beredar beberapa waktu lalu bikin heboh.
Video asusila tersebut melibatkan 4 orang yang ikut terekam yakni Wely, Dodi, dan Vina.
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam video tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani hukuman penjara.
Kamis 28 November 2019 ketiga terdakwa menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan negeri (PN) Garut.
Salah satu pria yang ada dalam video tersebut yang diketahui bernama Rayya telah meninggal dunia pada Sabtu 7 September 2019.
Berikut 7 fakta sidang perdana kasus video Vina Garut.
1. Penampilan Vina Garut
Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.
Dari ketiga terdakwa itu fakta yang disoroti yaitu penampilan Vina.
Terdakwa Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.
Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.
Vina yang mengenakan kerudung, celana warna hitam, dan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan warna jingga, terlihat santai saat turun dari bus tahanan.
Tak disangka di dalam ruang tunggu anak, Vina juga memegang sebuah Alquran.
Vina terlihat membaca ayat suci Alquran itu sambari menunggu persidangan.
Saat digiring ke ruang sidang, Vina menutup wajahnya menggunakan masker.
Ia juga sempat memeluk tahanan wanita lain sebelum persidangan.
Sejumlah awak media sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Vina.
Namun, Vina tak memberi jawaban. Ia sesekali tertunduk untuk menghindari sorotan kamera.
Tiga terdakwa kasus video Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
2. Persidangan Molor
Berdasarkan jadwal sidang di situs Pengadilan Negeri atau PN Garut, sidang perdana kasus Video Vina Garut akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum kunjung dimulai.
Padahal ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50 WIB.
Namun faktanya sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB.
Sidang yang dimulai pukul 14.00, berakhir pukul 15.00 untuk terdakwa VA.
Sedangkan dua terdakwa lain, masih melanjutkan persidangan.
Sidang kasus asusila itu menggunakan Ruang Garuda.
3. Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan
Persidangan Kasus Video Vina Garut di PN Garut berlangsung secara tertutup.
Hanya keluarga terdakwa yang bisa mengikuti persidangan.
Sebelum sidang dimulai, istri dari terdakwa Wely jatuh pingsan.
Petugas pun membawa istri Wely ke ruang kesehatan.
4. Ungkapan Pengacara Bela Terdakwa Vina

Di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum Vina dalam kasus video Vina Garut menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu.
Padahal Vina seperti yang pernah dikatakannya sebelum kasus tersebut masuk ranah pengadilan, bahwa VA hanyalah sebagai korban.
Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.
Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.
Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.
Posisi korban bagi Vina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun.
Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.
"Vina ini hanya gunung es. Masih banyak VA lain di negara ini. Saya yakin jika VA hanya sebagai korban," ucapnya.
5. Komentar terdakwa Dodi

Setelah sidang selesai, di antara ketiga terdakwa hanya Dodi yang buka suara.
Saat keluar dari ruangan, Vina didampingi kuasa hukumnya.
Ia berjalan cepat menuju ruang tahanan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan Vina kepada wartawan yang sudah menunggu.
Hal yang sama dilakukan terdakwa Wely yang keluar 15 menit kemudian.
Wely tak berbicara satu kata pun saat ditanya awak media.
Ia bahkan terus menutup wajahnya dengan menggunakan peci warna hitam saat digiring petugas ke ruang tahanan.
Berbeda dengan terdakwa Dodi.
Pria asal Kabupaten Bandung itu mau menjawab pertanyaan dari wartawan.
Bahkan langkahnya sangat perlahan saat dibawa ke ruang sidang.
"Lancar sidangnya. Mohon doanya, yah," ucapnya.
Ia juga berharap sidang kasusnya segera selesai.
"Semoga kasus saya cepat selesai dan semoga kasus saya bisa menjadi pelajaran buat yang lain," ujar Dody, Kamis (28/11/2019).
Ia menyadari, perbuatan yang dilakukannya sangat salah.
Kasus tersebut menurutnya bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semuanya.
"Satu lagi, semoga semuanya lancar. Kasus ini cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.
6. Dakwaan
Tiga terdakwa video Vina Garut diancam 12 tahun penjara.
Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," ujar JPU, Dapot Dariarma, usai sidang, Kamis (28/11/2019).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan.
Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan (3 Desember 2019). Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.
Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.
Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
7. Dua terdakwa kasus video Vina Garut akui perbuatan mereka
Dua terdakwa, Wely dan Dodi, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.
Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU.
Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.
"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).
Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut.
Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.
Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019).
Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.
"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU.
Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Reaksi Mengejutkan Vina, Pemeran Cewek Video Vina Garut Saat Video 3 Lawan 1 Diputar di Ruang Sidang