Akhirnya, Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS Bisa Segera Ditempati

Bupati TTS Egusem Piether Tahun menegaskan rumah jabatan Pimpinan DPRD TTS dalam waktu dekat sudah bisa ditempati oleh pimpinan DPRD TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS Egusem Piether Tahun menegaskan rumah jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD TTS dalam waktu dekat sudah bisa ditempati oleh pimpinan DPRD TTS.

Hal ini menyusul adanya surat rekomendasi dari pihak rekanan yang isinya bersedia agar bangunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh Pemda TTS.

"Rujab Pimpinan DPRD TTS sudah bisa dimanfaatkan. Surat rekomendasi dari rekanan sudah ada di pak Oby (Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS). Nanti saya segera perintahkan Sekwan untuk koordinasi dengan Inspektorat sehingga Rujab Pimpinan DPRD TTS bisa segera ditempati, ungkap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/1/2020) melalui sambungan telepon.

Lihat Nama-nama Pemenang Lomba Pesparani Tingkat Kabupaten Manggarai Timur 2020

Terkait pembayaran sisa hak pihak ketiga dijelaskan Bupati Tahun, berdasar hasil audit khusus dari inspektorat dan pertimbangan pihak Kejari TTS, sisa pembayaran yang menjadi hak rekanan baru bisa dibayarkan jika rekanan menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri SoE.

"Fisik pekerjaan memang ada, tetapi administrasi untuk melakukan pembayaran yang tidak lengkap. Seperti dokumen perpanjangan masa kerja atau addendum. Oleh sebab itu, sesuai saran pihak Kejari maka rekanan diminta untuk menempuh jalur Perdata untuk mendapatkan haknya," jelas Bupati Tahun.

Warga Wewiku dan Weliman Kesal Listrik PLN Sering Padam, Ini Penjelasan Kepala PLN Betun

Terpisah, Sekwan DPRD TTS, Roby Selan mengaku, dirinya belum menerima surat rekomendasi dari pihak inspektorat, baik surat rekomendasi dari rekanan maupun surat rekomendasi terkait audit khusus terhadap hasil pekerjaan fisik rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS.

"Dari inspektorat belum kasih surat apa-apa sehingga saya belum bisa tindaklanjuti. Nanti saya akan segera koordinasi dengan inspektorat terkait keberadaan surat dari rekanan yang bersedia agar Rujab Pimpinan DPRD TTS bisa segera digunakan," sebutnya.

Sementara itu, wakil pimpinan DPRD TTS, Yusuf Soru berharap agar masalah terkait Rujab Pimpinan DPRD TTS bisa segera diselesaikan pemerintah. Dirinya masih menaruh kepercayaan kepada Pemda TTS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya masih berpikir positif jika Bupati memiliki etikad baik untuk menyelesaikan persoalan Rujab Pimpinan DPRD TTS. Namun saya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya," pintanya.

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Inspektorat Kabupaten TTS telah selesai melakukan pengambilan keterangan dari pihak terkait dalam pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS guna menyelesaikan polemik pembayaran pekerjaan rehab tersebut.

Namun, dari hasil pengambilan keterangan pihak terkait dan telaah dokumen pekerjaan, Inspektorat Kabupaten TTS memberikan rekomendasi kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun agar pekerjaan tersebut tidak dibayarkan sisanya karena dokumen administrasi pendukungnya tidak ada.

Bupati Tahun membenarkan jika dirinya sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS. Dalam laporan tersebut diketahui jika selama ini administrasi dari pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD TTS tidak diperhatikan dengan baik sehingga timbul masalah ketika akan dilakukan pembayaran.

Karena tidak bisa diselesaikan secara normal, oleh Inspektorat Kabupaten TTS disarankan agar masalah tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Soe guna diselesaikan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved