Oknum Polisi Terlibat Gratifikasi
Lihat Modus Oknum Polisi Pangkat AKBP & Mantan Kombes Minta Rp 250 Juta Untuk Loloskan Calon Bintara
Seorang anggota polisi berpangkat AKBP dan mantan kombes meminta uang Rp 250 juta kepada masyarakat yang berminat jadi calon bintara.
POS-KUPANG.COM - Lihat Modus Oknum Polisi pangkat AKBP & Mantan Kombes Minta Rp 250 Juta Untuk Loloskan Calon Bintara
Kasus gratifikasi di kepolisian kembali terjadi di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Seorang anggota polisi berpangkat AKBP dan mantan kombes meminta uang Rp 250 juta kepada masyarakat yang berminat jadi calon bintara.
Dengan modus dapat meloloskan calon siswa (Casis) Bintara Polri ditahap tes kesehatan dan psikologi, seorang anggota polisi berpangkat AKBP dan seorang Purnawirawan berpangkat Kombes Pol di lingkup Mapolda Sumsel, terlibat kasus gratifikasi.
AKBP SY (51) dan Kombes Pol (Purn) SP (61) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Keduanya saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Pakjo dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
• Diduga, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Simak
"Kasus ini murni ditangani Bareskrim polri dan lokus delikti (tempat kejadian) berada di wilayah hukum Polda Sumsel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede, Kamis (23/1/2020).
Diketahui, kasus ini berhasil diungkap pada tahun 2016 silam.
Adapun modus operandi dari para tersangka yakni, Kombes Pol (Purn) drg SP yang saat itu menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel sekaligus ketua Rikkes dalam penerimaan brigadir tahun 2016, memberikan arahan kepada AKBP SY selaku sekretaris tim Rikkes.
Arahan tersebut yaitu Kombes Pol (Purn) drg SP memerintahkan AKBP SY untuk menjadi koordinator penerimaan polri dengan menetapkan biaya sebesar Rp.250 juta per Casis yang membutuhkan bantuan untuk lolos dalam tes kesehatan dan psikologi.
"Jadi modusnya adalah drg. SP memerintahkan, kalau ada (Casis) yang minta tolong lolos tes kesehatan dan psikologi, jalurnya melalui AKBP SY," ujarnya.
Dikatakan Dede, selain Kombes Pol (Purn) drg. SP dan AKBP SY, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi berkas satu tersangka itu masih P19. Jadi, selama masa penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, barulah kedua tersangka ini menjalani masa tahanan di mabes polri selama satu minggu dan kemudian dilimpahkan ke kami," ujarnya.
• Mantan Ketum PPP Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Keduanya di jerat dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.