Retribusi Wisata ke Cunca Wulang Terkesan Lebih Menguntungkan Pemerintah Dibanding Warga
Pungutan retribusi terhadap wisatawan yang berwisata ke air terjun Cunca Wulang di Warsawe, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Bar
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Pungutan retribusi terhadap wisatawan yang berwisata ke air terjun Cunca Wulang di Warsawe, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terkesan lebih menguntungkan pemerintah daerah setempat dibandingkan dengan warga.
Pos pungutan ke air terjun itu berada di Warsawe dan ditangani oleh Lembaga Pariwisata Cunca Wulang (LPCW) yang terdiri dari sejumlah warga setempat.
Selain warga, pemerintah juga melakukan pungutan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
"Pungutan oleh dinas jauh lebih besar dibandingkan kami. Dinas memungut Rp 50 ribu per wisatawan asing, sedangkan kami hanya memungut Rp 20 ribu per tamu wisatawan asing. Sedangkan untuk pungutan kepada wisatawan lokal, baik oleh dinas maupun kami sama besarnya, yaitu Rp 20 ribu per tamu," kata Petrus Jemain.
• Pelatda Desentralisasi Kempo dan Atletik Menuju PON XX Papua: Esthon Minta Disiplin Latihan
Informasi yang diperoleh POS--KUPANG.COM di Warsawe, ada juga pungutan sistim paket, yaitu tamu lokal per orang Rp 100 ribu, kalau dua orang Rp 110 ribu.
• Kiper Kepala Plontos Maung Bandung Luizinho Sambut Teja Paku Alam di Persib, Dia Kiper Bagus Info
Kalau tamunya satu orang maka untuk rangernya Rp 60 ribu, untuk desa Rp 20 ribu dan untuk dinas Rp 20 ribu.
Sedangkan untuk tamu asing kalau satu orang Rp 130 ribu, untuk rangernya Rp 60 ribu dan untuk dinasnya Rp 20 ribu.
Warga lainnya Muhamad Siheng yang juga sebagai ranger dan Yosep Paskalis menuturkan juga terkait obyek wisata Cunca Wulang.
Dijelaskan bahwa kalau tamunya satu orang maka rangernya juga satu orang, biayanya Rp 60 ribu. Kalau dua orang tamu Rp 70 ribu. Kalau tamu tiga orang, rangernya tetap satu orang Rp 80 ribu. Kalau empat orang tamu maka satu ranger biayanya Rp 80 ribu. Kalau lima orang tamu, ada dua ranger, per ranger biayanya Rp 70 ribu sampai 80 ribu. Kalau tamu sepuluh atau sebelas orang maka rangernya 3 orang.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mabar Agustinus Rinus, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hal itu.
"Kalau terkait pungutan, itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah tetapi tetap akan kami diskusikan lagi agar ke depan bisa berjalan lebih baik lagi," kata Rinus. (LAPORAN REPORTER POS--KUPANG.COM, SERVATINUS MAMMILIANUS).
