PSK Tak Kuat Layani Nafsu Pelanggan Pakai Obat Kuat, 2 Hari 2 Malam Non Stop, Tewas
Derita Pekerja Seks Komersial (PSK) tak kuat layani nafsu pelanggan yang memakai obat kuat berujung maut.
POS KUPANG.COM-- - Derita Pekerja Seks Komersial (PSK) tak kuat layani nafsu pelanggan yang memakai obat kuat berujung maut.
Pasalnya, wanita PSK itu akhirnya meregang nyawa setelah dicekik oleh pelanggan prianya di villa Puncak Bogor, Jawa Barat.
PSK 24 tahun tersebut sempat mengeluh kelelahan setelah 2 hari 2 malam melayani nafsu pelanggannya yang tidak pernah merasa puas.
Dilansir dari WartaKotalive.com (grup SURYAMALANG.COM), berikut kronologi selengkapnya:
1. Pesta Seks Malam Tahun Baru
Tragedi pembunuhan ini berawal saat PSK berinisial R pesta seks dengan pelanggannya RA pria 39 tahun.
Kapolres Bogor mengatakan R dan RA tidak berdua, pesta seks di villa Puncak itu melibatkan tiga pasangan.
Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta seks untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.
"Modus, korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Joni.
Mereka diketahui tengah melakukan kegiatan prostitusi.
2. Lanjut di Malam Kedua
Keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.
Di villa tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA dan korban R.
Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan pada malam kedua di villa yang sama.
"Di tanggal 30 lah mereka melakukan pesta itu pada saat malam itu, pada paginya kejadian," ucapnya.
3. PSK Mengeluh Kelelahan

Pada saat melakukan hubungan badan di malam kedua, PSK R mengaku kelelahan sekitar pukul 24.00 WIB sehingga pelaku membiarkannya istirahat dan tidur.
Namun, karena merasa tidak puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melakukan hubungan badan.
"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah"
"Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.
4. PSK Dicekik
PSK yang merasa kuwalahan dan tertekan terus-menerus didesak RA berhubungan badan akhirnya marah dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku sehingga terjadi penganiayaan.
"Karena mengalami kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku"
Walhasil, pelaku yang tersulut emosi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekiknya hingga tak sadarkan diri.
"Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," ucap AKBP Muhammad Joni.
"Berpikir korban hanya pingsan, ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan menggunakan transportasi online ke Bandung," kata Joni.
5. Ditemukan Tewas Oleh Warga
Saat itu, PSK R ditemukan tak sadarkan diri di villa Puncak oleh warga pada 31 Desember 2019.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Namun, dalam perjalanan R dinyatakan meninggal dunia.
"Korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit"
"Dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
5. Pengaruh Obat Kuat

AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pelaku dalam pengaruh obat kuat saat melakukan pembunuhan terhadap teman kencannya.
"Pada saat berhubungan intim dilaksanakan, yang bersangkutan si laki-laki karena minum obat-obatan, jadi tidak menemukan titik klimaks pada hubungan intim tersebut"
"Yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, si korban sudah dalam keadaan lelah," ungkap Muhammad Joni, Jumat (17/1/2020).
6. Saling Mengenal
Kapolres Bogor Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan pelaku RA dan korban R sudah saling mengenal.
Bahkan, kata dia, transaksi prostitusi yang dilakukan keduanya bukan pertama kali.
"Dengan bayaran kurang lebih per orangnya Rp 500 ribu. Villa tersebut disewa seharga Rp 450 ribuan per malam," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Sementara Kapolsek Megamendung AKP Budi Santoso menambahkan bahwa mengaku kesehariannya sebagai pedagang bakso tusuk atau cilok.
"Korban orang Cianjur. Pelaku orang Majalengka, pekerjaanya jualan cilok sama minuman jahe," kata Budi.
7. Pelaku Tertangkap
Dua hari setelah insiden tersebut polisi berhasil menangkap pelaku RA di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa di Karawang
Sebelumnya kasus serupa yang melibatkan PSK wanita berinisial O berusia 28 tahun juga terjadi di Karawang.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pelaku pembunuhan adalah Ridwan Solihin (28), seorang kuli bangunan asal Kampung Ciomas, RT 007 RW 004, Desa Wasrung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Korban sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel Omega, Karawang.
Menurut keterangan polisi, pelaku membunuh korban setelah keduanya berhubungan intim.
Pelaku mengaku pertemuannya dengan korban berawal dari perkenalan di Facebook.
Korban diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

Pelaku pun kemudian membuat janji bertemu dengan korban di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang.
Di hotel tersebut, pelaku dan korban berhubungan badan.
Baru setelah berhubungan badan, pelaku menghabisi nyawa korban.
Motif pelaku sakit hati karena korban menolak ajakan hubungan badan dengan durasi lebih lama.
"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama. Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," ujar Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).
Pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban.
Selain itu tubuh korban juga diikat oleh pelaku.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," kata Kapolres.
Setelah membunuh, pelaku kemudian membawa kabur dua ponsel dan uang sejumlah Rp 250.000 milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini pelaku terancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
