Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara, terbukti terima suap

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANATRA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara, terbukti terima suap

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kata Menhan Prabowo Tanggapi Kritik PKS karena Sering Kunjungan ke Luar Negeri

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Personel TNI dan Warga Delomil, Belu Gotong-Royong Perbaiki Saluran Irigasi

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi, namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan menurut hukum.

Romy mengaku mengembalikan uang tersebut demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki.

"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.

Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.

Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Namun, uang tersebut telah disita oleh KPK. Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy.

Selain itu, Romy juga tidak menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya pembayaran uang pengganti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved