Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Anak Butuh Sinergisitas PKTA dan Pemerintah

Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergisitas antara Aliansi Penghapusan Kekerasan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Anggota Komisi V DPRD NTT, Jan Windy 

Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Anak Butuh Sinergisitas PKTA dan Pemerintah

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan sinergisitas antara Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) NTT dengan pemerintah NTT dalam hal ini eksekutif dan legislatif.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Jan Windy kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (18/1/2020).
Menurut Jan, jika upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa berhasil, maka dibutuhkan sinergisitas antara PKTA NTT dengan pemerintah daerah.

"Sinergisitas ini perlu ,yakni antara PKTA dan pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD dan eksekutif," kata Jan.
Dia mengharapkan, agar aliansi ini dapat terus bersinergi dengan pemerintahan daerah NTT (Eksekutif dan DPRD) untuk melakukan upaya-upaya kongret dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jadi perlu ada sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dengan PKTA NTT sehingga semua program dapat berjalan dengan baik," katanya.

Dikatakan, Komisi V DPRD NTT telah melakukan rapat bersama dengan aliansi PKTA NTT pada Jumat (17/1/2020) dan ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD NTT terhadap PKTA NTT terutama soal regulasi atau peraturan daerah.

Benny dari Save the Children mengatakan, Komisi V DPRD NTT memberikan apresiasi terhadap kehadiran Aliansi PKTA NTT, karena kehadirannya sangat diperlukan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap anak
'Saat ini Komisi V sedang mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Anak Jalanan. Pada saat yang sama, kita melihat ada Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak," kata Benny.

Dikatakan, dalam rapat bersama Komisi V DPRD NTT, Komisi V menegaskan perlunya melihat lagi Perda tersebut sehingga bila dibutuhkan amandemen maka tidak perlu menyusun Perda baru tetapi merubah judul Ranperda Anak jalanan tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang juga memuat pendidikan reproduksi dan kursus persiapan pranikah.

"Komisi V DPRD NTT juga sangat concern terhadap isu Perlindungan Anak. Kehadiran Aliansi tentu membawa semangat baru bagi upaya tersebut. Akan tetapi dibutuhkan aksi nyata dari kita semua," katanya.

Ramalan Zodiak Minggu 19 Januari 2020, Pisces Berdebat, Capricorn Jomblo Ketemu Seseorang, Zodiakmu?

Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Wika Salim Beri Pengakuan Mengejutkan, Sebut eks Luna Maya Menawan

PKTA NTT ini terdiri dari Save the Children, Wahana Visi Indonesia, LPA NTT, Sinode GMIT, MUI NTT, Pemuda Katolik dan Institute of Resource Governance and Social Change (IGRSC).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved