Ini Penjelasan Lukas Tamo Ama Terkait Persoalan Upah dengan Direktur PT Setia Jaya Nirwana

Ini penjelasan Lukas Tamo Ama pekerja yang mengerjakan jalan Tabundung-Wahang terkait persoalan upah dengan PT Setia Jaya Nirwana yang

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/istimewa
Proses mediasi di Dinas TransNaker Sumba Timur. 

POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Proses mediasi antara Pekerja Lukas Tamo Ama dengan PT.Setia Jaya Nirwana.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU-----Ini penjelasan Lukas Tamo Ama pekerja yang mengerjakan jalan Tabundung-Wahang terkait persoalan upah dengan PT Setia Jaya Nirwana yang diadukanya di Dinas TransNaker Kabupaten Sumba Timur berdasarkan kronologi yang dikirim oleh LSM Pendamping Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, Martha Hebi kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (18/1/2020).

Dikatakan Lukas, pada tanggal 4 Juli 2019 ia bertemu dengan direktur PT. Setia Jaya Nirwana, Elvis Karwelo atas permintaan Elvis. Elvis menawarkannya untuk mengerjakan proyek pelebaran Jalan di Kantor Kecamatan Tabundung ke Wahang (8 Km).

Lukas menjelaskan, menurut Evis, hitungan borongan saja dengan memperhitungkan kubikasi. Ongko Elvis menawarkan, pasang batu Rp. 100,000/kubik, pasang mortal saluran air Rp.125,000/kubik, cor plat deker Rp. 600,000/kubik dan plesteran Rp. 12,000/M2 serta acian Rp.10,000/M2.

Lukas mengaku, saat mulai bekerja, tidak ada kontrak kerja sama antara dia dan Elvis. Setelah sepakat dengan pekerjaan yang ditawarkan, Elvis memintanya untuk menyiapkan tenaga kerja yang bisa membantu proses pengerjaan proyek tersebut.

Lukas mengatakan ia mulai bejerja 10 Juli 2019 dengan mengajak 80 orang tenaga kerja dari Kodi dan
Wewewa. Elvis meminta buruh dibagi menjadi 2 kelompok 50 orang sebagai buruh hariannya Elvis dan 30 orang untuk membantu pekerjaannya.

Kata dia, Elvis menjanjikan padanya akan mendapatkan upah mengawasi dan menukur hasil kerja Rp.10,000/orang/hari dari 50 orang buruh kerja harian di Elvis. Dalam kesepakatan dengan Elvis, gaji buruh harian sebanyak 30 orang Rp. 60,000/orang/hari. Sedangkan 20
orang lainnya adalah tukang dengan gaji Rp.100,000/hari/orang.

"Para buruh sejumlah 50 orang
ini bekerja selama 13 hari. Pekerjaan mereka berakhir pada tanggal 30 Juli 2019. Terkait upah mengawasi buruh harian, jika dihitung maka hak saya yang dijanjikan oleh Elvis
sejumlah Rp. 10,000 x 50 orang x 12 hari Rp. 6,000,000. Untuk saya, Rp.10,000x50 orang x 1 hari Rp. 500,000,"jelas Lukas.

Lukas juga mengatakan, Kemudian Elvis minta tambahan tenaga kerja kepadanya sebanyak 22 orang. Tenaga kerja
itu membantu selama 2 minggu.

"Mulai kerja 1 Agustus 2019, Elvis juga menjanjikan upah mengawasi Rp.10,000/orang/hari. Jika diperhitungkan maka totalnya Rp. 10,000x 22 orang x 12 hari Rp. 2,640,000,"jelas Lukas.

Lukas mengatakan, kemudian para buruh membutuhkan upah, dan meminta kepada Elvis dengan memberikan nota, namun Istri Elvis menyampaikan kepada bahwa uangnya lukas sudah tidak ada lagi di toko. Pada tanggal 28 November 2019, ia bersama para buruh ke Toko Nirwana di Lewa untuk menanyakan perihal upah mereka dengan Elvis.

Namun pada saat itu Elvis tidak berada di Lewa, melalui telpon
kepada Lukas dan juga kepada Polisi yang diminta oleh Elvis untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Elvis meminta istrinya untuk membayar 50% upah para buruh, akhirnya dibayarkan 50% sedangkan sisanya akan dibayar pada tanggal 3 Desember 2019, namun ditunda karena dana yang ada hanya Rp. 5,000,000 dari seharusnya Rp. 11,425,000., dana sejumlah Rp.
5,000,000 itu diserahkan Elvis kepadanya.

Pada tanggal 21 Desember 2019 Lukas meminta tolong cash bon
sebesar Rp.20,000,000 pada Elvis, nanti setelah Natal baru dibuatkan perincian dan perhitungan. Namun saat itu Elvis sampaikan kepada dia harus membuat surat pernyataan dan Lukas sempat mempertanyakan terkait surat pernyataan itu.

Namun, sekitar tanggal 24 September 2019, ia menandatanganinya. Setelah ia tanda tangan baru kemudian ia sadar bahwa telah menandatangani bon-bon yang tidak ia ambil.

Pada tanggal 22 Desember 2019, kata Luka, Elvis menyatakan bahwa sisa uang yang menjadi haknya untuk
pengerjaan proyek, hanya Rp 12 juta lebih. Atas dasar perhitungannya dan berdasarkan bukti-bukti yang ia pegang, dana yang merupakan haknya di Elvis lebih dari Rp.12 juta.

Karena perbedaan perhitungan ini tidak mendapatkan titik temu sehingga kata Lukas, ia memutuskan untuk meminta
bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur untuk memfasilitasi pertemuan itu.

Adapun dalam krologis yang dikirim oleh Marta Hebi itu juga pada bagian akhir ditulis catatan, jumlah perkiraan upah yang menjadi hak Lukas T. Ama sekitar Rp. 44 jutaan berdasarkan
proses penghitungan bersama di Kantor Nakertrans.(*)
Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved