Yabiku Sebut Selama 2019 Ada 105 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di TTU
selama tahun 2019, Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani sekitar 105 kasus kekerasan terhadap
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Selama tahun 2019, Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani sekitar 105 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebayak itu, 41 kasus merupakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Berada diurutan kedua adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencapai sebanyak 36 kasus. Sisanya adalah jenis kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.
Direktur Yabiku NTT, Filiana Tahu mengatakan bahwa, korban dari kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten TTU dominasi oleh anak-anak.
• Sepakbola NTT Lolos ke PON XX Papua 2020, Lihat Cuplikan Rapat PSSI Asprov PSSI NTT
"Jadi mulia dari umur enam tahun sudah ada korban sehingga untuk kekerasan seksual didominasi oleh anak-anak," ungkap Filiana Tahu kepada Pos Kupang usai launching akhir tahun kekerasan terhadap perempuan di Aula Kantor Yabiku, Jumat (17/1/2020).
Sementara itu, untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan, ungkap Filiana, didominasi oleh orang dewasa. Sedangkan untuk pelaku anak-anak selama tahun 2019 berjumlah dua orang.
"Jadi anak yang berhadapan dengan hukum yang kami tangani berjumlah dua orang. Selain itu didominasi oleh orang dewasa," terangnya.
Dalam melakukan pendampingan, jelas Filiana, ketika korrban datang melakukan pengaduan, pihaknya mendengarkan pengaduan dari korban, dan meminta keputusan dari korban apa yang diinginkan oleh korban, karena Yabiku tidak bisa membuat keputusan atas nama korban.
Namun, tambah Filiaan, jika ada korban yang datang kemudian minta penguatan maka pihaknya akan memberikan penguatan.
"Tapi kalau ada korban yang datang meminta pendampingan sampai proses hukum kita akan dampingi, khusus untuk kasus kekerasan non seksual. Kalau kasus kekerasa seksual Yabiku memberikan pilihan dengan resiko-resiko yang akan diterima, karena biasannya kasus kekerasan seksual dilanjutkan proses hukum sampai di pengadilan," ungkapnya.
Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan marak terjadi di Kabupaten TTU, Filiana meminta supaya semua pihak berkewajiban bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada perempuan supaya tidak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan. (mm)
