Tertipu Puluhan Juta, Ketum AFP NTT Polisikan Veronika Klau
pihaknya tengah berusaha untuk menjual aset yang dimilikinya serta usaha lainnya agar segera mengganti uang tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Tertipu Puluhan Juta, Ketum AFP NTT Polisikan Veronika Klau
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) NTT, Jimmi Sianto melaporkan Veronica Klau (41) atas dugaan kasus penipuan.
Laporan polisi kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor : 6/STTLP/I/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 15 Januari 2020.
Veronika Klau (41) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan menjadi agen penjualan tiket pesawat ini melakukan penipuan karena tidak melakukan pembelian tiket pesawat Jakarta-Kupang.
Padahal, Jimmi Sianto telah mengirimkan uang sebanyak Rp 69.175.000 untuk pembelian tiket bagi rombongan Tim Futsal NTT usai berlaga dalam kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PraPON) yang berlangsung di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Desember 2019 lalu.
Jimmi mengirimkan uang tersebut agar segera terbang dari Jakarta ke Kupang pada 24 Desember 2019 lalu.
Namun demikian, Veronika Klau (41) ternyata tidak melakukan pembelian tiket dan biaya transportasi untuk pulang ke Kupang, malah ditanggung masing-masing orang dalam rombongan.
Demikian disampaikan Ketum AFP NTT, Jimmi Sianto bersama pengurus organisasi itu di Mapolres Kupang Kota, Rabu (15/1/2020).
"Ini menyangkut penipuan oleh travel agent. Kami pergi dan pulang menggunakan agent travel yang sama. Saya transfer uangnya ternyata dia tidak isue tiketnya. Harusnya tanggal 24 Desember balik (ke Kupang), tapi tanggal 23 saya kontak-kontak (pelaku) tapi tidak direspon," ujarnya.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2019 lalu, pihaknya melaporkan Veronika Klau di Mapolres Kupang Kota, namun persoalan tersebut tidak sampai ranah kepolisian karena Veronika bersedia mengembalikan uang pada 5 Januari 2020.
"Tapi hanya janji, janji dan janji. Sehingga, saya laporkan saja," katanya.
Sementara itu, Jimmi Sianto yang kembali ditemui pada Rabu malam di kediamannya mengaku, Veronika Klau ternyata mendatangi Jimmi untuk mencicil uang yang telah digunakannya.
Veronika, kata Jimmi, pada Rabu malam mendatanginya dan memberikan Rp 15 juta dan berjanji untuk memberikan keseluruhan uang setelah menjual beberapa aset miliknya.
Namun demikian, bagi Jimmi, proses hukum tetap berjalan hingga pelapor sadar dan segera mengembalikan keseluruhan uang yang telah dikirim.
"Proses hukum tetap berjalan, karena ini adalah uang organisasi," katanya.