Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang
Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pemilik CV Semata Wayang, Mus Kopong, buka suara polemik tentang pembangunan Jembatan Oje Ubit tahun 2019 hanya mencapai 1,16 persen di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Setelah penandatangan kontrak bulan Agustus 2019, Mus Kopong mengaku menerima transfer uang muka 30 persen senilai Rp 119,5 juta ke rekeningya. Namun uang itu hanya ‘nyangkut’ kurang dari 30 menit di rekeningnya.
• Polres Malaka Selidiki Motif Kasus Tewasnya Kakek di Malaka
“Uang itu ditransfer ke rekening saya tanggal 25 September 2019. Hanya beberapa menit singgah. Saat itu juga saya berada di bank (salah satu bank pemerintah), saya transfer lagi ke rekening JB. Selanjutnya uang itu diberikan kepada orang lain yang mengerjakan proyek jembatan itu,” kata Mus Kopong, kepada pos-kupang.com, Kamis (16/1/2020) di Maumere.
Mus Kopong juga membeberkan aliran uang proyek itu. Ia memiliki catatan dan bukti yang kelak diberikan seluruhnya kepada penyidik proyek Kejaksaan Negeri Maumere yang sedang menelusuri proyek ini.
• Bupati Don Lantik Pejabat Eselon II Lingkup Pemda Nagekeo, Ini Nama dan Jabatan Mereka
Ia juga memperlihatkan bukti transfer dana Rp 119,5 juta tersebut. Pemindahan uang dari rekeningnya juga disaksikan dua rekan Mus Kopong.
“Kami sama-sama ke bank waktu itu. Uang muka ditransfer seluruhnya,” ujar sahabat Mus Kopang, hadir bersama-sama saat itu.
Mus Kopong menegaskan, tak pernah menikmati sepersepun jasa penggunaan bendera perusahaanya. Ia justru rugi, nama perusahaannya masuk daftar hitam.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H,segera menerbitkan surat perintah operasi intelijen (Sprin Ops) melakukan pengumpulan data dan keterangan (pubbaket). Data yang dihimpun penyidik telah mencapai 40 persen.
Kejaksaan membidik sejumlah pihak terlibat dalam proyek tersebut yang tidak membawa manfaat kepada masyarakat Palue. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).