Breaking News

Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang

Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Egy Moa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung, S.H 

Proyek Jembatan Oje Ubit, Uang Rp 119,5 Juta ‘Nyangkut’ Di Rekening CV Semata Wayang

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pemilik  CV  Semata  Wayang, Mus  Kopong, buka suara polemik tentang pembangunan Jembatan Oje Ubit tahun  2019  hanya  mencapai 1,16 persen   di  Kecamatan Palue, Kabupaten   Sikka, Pulau Flores.

Setelah  penandatangan kontrak  bulan Agustus  2019, Mus Kopong mengaku menerima transfer  uang muka  30  persen senilai Rp 119,5  juta ke rekeningya. Namun uang  itu  hanya ‘nyangkut’  kurang  dari  30 menit  di  rekeningnya.

Polres Malaka Selidiki Motif Kasus Tewasnya Kakek di Malaka

“Uang  itu  ditransfer ke rekening saya   tanggal 25  September  2019. Hanya  beberapa menit  singgah.  Saat itu juga  saya berada di  bank (salah satu bank  pemerintah), saya  transfer  lagi ke  rekening  JB. Selanjutnya   uang   itu diberikan  kepada  orang lain  yang mengerjakan  proyek jembatan itu,” kata Mus Kopong, kepada   pos-kupang.com, Kamis   (16/1/2020)  di  Maumere.

Mus  Kopong   juga  membeberkan  aliran  uang proyek itu.  Ia memiliki catatan  dan  bukti yang kelak diberikan seluruhnya  kepada  penyidik  proyek Kejaksaan Negeri  Maumere yang sedang menelusuri  proyek  ini.

Bupati Don Lantik Pejabat Eselon II Lingkup Pemda Nagekeo, Ini Nama dan Jabatan Mereka

Ia juga  memperlihatkan  bukti  transfer   dana  Rp 119,5  juta  tersebut. Pemindahan uang dari  rekeningnya juga   disaksikan dua  rekan Mus  Kopong.

“Kami  sama-sama ke  bank waktu  itu. Uang  muka ditransfer seluruhnya,”  ujar  sahabat Mus  Kopang, hadir bersama-sama saat itu.

 Mus  Kopong menegaskan,  tak pernah menikmati sepersepun  jasa  penggunaan  bendera perusahaanya. Ia  justru  rugi, nama perusahaannya  masuk daftar  hitam.

Sebelumnya  Kepala  Kejaksaan Negeri Maumere, Azman  Tanjung, S.H,segera  menerbitkan  surat  perintah  operasi  intelijen (Sprin  Ops)  melakukan  pengumpulan  data dan keterangan  (pubbaket). Data  yang dihimpun penyidik  telah mencapai  40  persen.

Kejaksaan  membidik  sejumlah  pihak   terlibat  dalam proyek tersebut  yang  tidak  membawa   manfaat kepada  masyarakat Palue. (laporan  wartawan  pos-kupang.com, eginius  mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved