Sidang Tipikor Hari Ini, Perkara Korupsi Lanskap Kantor Bupati TTS dana Dana Desa Manamas TTU
Sidang Tipikor hari ini, perkara korupsi lanskap Kantor Bupati TTS dan dana desa Manamas TTU
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sidang Tipikor hari ini, perkara korupsi lanskap Kantor Bupati TTS dan dana desa Manamas TTU
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang pada hari ini (Rabu, 15/1/2020) akan kembali menyidangkan dua perkara tindak pidana korupsi yang terjadi, masing masing di Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 15 Januari 2019, sidang untuk kasus dugaan pidana korupsi pada pekerjaan lanskap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan di Kota Soe yang menyeret terdakwa Fredrik Oematan SH dan Djuarin akan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita.
• Tanggul Penahan Tembok RS Pratama Wewaria Jebol, Ini Tanggapan Kadis PU Ende
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Prasetyo Utomo dan didampingi hakim anggota Ibnu Khalik dan Gustap Marpaung itu, dengan penuntut Khusnul Fuad SH.
Sementara itu, sidang untuk perkara dugaan korupsi Dana Desa Manamas, Kecamatan Naibenu Utara, Kabupaten TTU yang menyeret dua terdakwa bertalian darah, Maximus Elu dan Maximus Elu Bobo akan dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita.
Untuk perkara korupsi lanskap Kantor Bupati TTS, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Fredrik Oematan merupakan sedangkan Djuarin merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut.
Sementara itu untuk sidang korupsi dana desa Manamas, akan dilaksanakan pemeriksaan terdakwa Maximus Elu yang merupakan Kepala Desa Manamas Kecamatan Naibenu Utara TTS dan Maximus Elu Bobo, bendahara desa tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)