News
Astaga, Kepala Desa Oenaem-TTU Dijeblos dalam Tahanan Polisi Jadi Tersangka Illegal Logging
Kini Bernadus ditahan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. Tiga orang lainnya yang bersama Bernadus dilepas
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Kepala Desa (Kades) Oenaem, Bernadus Nesi, ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging. Bernadus membabat kayu dalam kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole.
Kini Bernadus ditahan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. Tiga orang lainnya yang diamankan bersama Bernadus di lokasi kejadian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya berstatus sebagai saksi karena hanya menjalani perintah sang kades untuk menebang kayu.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Penjaitan, di ruang kerjanya, Senin (13/1), membenarkan Kades Oenaem ditetapkan jadi tersangka kasus illegal logging dan
ditahan selama 40 hari ke depan untuk penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan-TTU, Kades Oenaem, Bernadus Nesi (58), ditangkap polisi, Jumat (3/1).
Polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya, yakni Fidelis G Neonnub (19), Agunsae D Nailape (19), dan satu orang yang masih di bawah umur, AS (16). *