cek Senapa Angin yang Masih Berpeluru, Pria di Jember Tewas Tertembak

tewas akibat tertembak peluru senapa angin di kamar tamu. Warga Desa Kebonrejo, Kabupaten Banyuwangi, itu sempat diba

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menunjukkan senapan angin yang menyebabkan MI meninggal dunia 

POS KUPANG.COM--– MI (27) tewas akibat tertembak peluru senapa angin di kamar tamu. 

Warga Desa Kebonrejo, Kabupaten Banyuwangi, itu sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tak terselamatkan. 

Kematian MI berawal dari pengecekan senapan angin yang masih berpeluru.

MI tertembak oleh temannya sendiri, Samsul Arifin, di ruang tamu rumah Mashudah, di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

“Satreskrim Polres Jember menangani adanya dugaan kelalain yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Kapolres Jember AKPB Alfian Nurrizal, kepada Kompas.com, saat konferensi pers, di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020. MI datang bersama temannya, yakni Samsul Arifin, Slamet, Muzammil dan Husein.

Kedatangan mereka untuk mengambil senapan angin tersebut pada Mashudah.  “Mereka ingin mengecek penggunaan senapan angin," kata Alfian Nurrizal.

Bursa Transfer Liga 1 2020: Batal ke Persib Bandung, Pemain Ini Merapat ke Persebaya Surabaya? Info

Mereka berbincang-bincang di ruang tamu, lalu Muzammil dan Husein bertanya pada Mashudah, apa punya senapan jenis lain.

Saat itu, Mashudah mengeluarkan dua senapan angin jenis mars gun. Saat menyerahkan senapan angin pada Samsul Arifin, Mahmudah mengingatkan bahwa senapan itu ada pelurunya.

Bursa Transfer Pemain Liga 1 2020, Arema FC Beli Dua Pemain PSS Sleman, Ini Profil Pemain, Info

“Senapan dipompa, saat senjata ini akan jatuh, tersangka kaget hingga pelatuk mengenai telunjuk kanan tersangka, akhirnya mengenai kelopak mata sebelah kanan korban,” kata dia.

MI pun tertembak oleh temannya sendiri yang juga berasal dari Banyuwangi. Dia sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, namun akhirnya meninggal dunia.

“Karena menyebabkan kematian seseorang, kita kenakan Pasal 359 KUHP ancaman hukuman lima tahun,” kata dia. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Tewas oleh Temannya Tertembak Senapan Angin"

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menunjukkan senapan angin yang menyebabkan MI meninggal dunia
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menunjukkan senapan angin yang menyebabkan MI meninggal dunia (istimewa)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved