Polres TTU Tangkap Penjudi

9 Penjudi yang Diamankan Polres TTU Diancam 5 Tahun Penjara

Soal Polres TTU tangkap Penjudi, 9 Penjudi yang diamankan Polres TTU diancam 5 tahun penjara

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan 

Soal Polres TTU tangkap Penjudi, 9 Penjudi yang diamankan Polres TTU diancam 5 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak sembilan orang penjudi diamankan oleh anggota Polres TTU, Minggu (12/1/2020).

Para penjudi sebanyak itu diamankan setelah anggota Polres TTU melakukan penggrebekan judi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, para penjudi diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Sewenang-wenang, Penangkapan Petani Vanili di Sikka

Dijelaskannya, ancaman hukuman pidana penjara selama itu sudah sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk kasus perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan penggrebekan terhadap aktivitas perjudian di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Minggu (12/1/2020).

Jokowi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sepakati Investasi Rp 314 Triliun, Bantu Bangun Masjid di Solo

Dari kegiatan penggrebekan tersebut, anggota polisi mengamankan sembilan orang penjudi. Kesembilan orang penjudi tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres TTU.

Kapolres TTU AKBP. Nelson Filipe Dias Quintas saat ditemui di Polres TTU mengatakan bahwa, kegiatan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga tersebut, ungkap Nelson, dirinya langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penggrebekan.

Dalam kegiatan penggrebekan tersebut, tegas Nelson, pihaknya mengamankan sekitar sembilan orang penjudi, dimana beberapa penjudi berjenis kelamin perempuan.

"Ada beberapa orang tadi kita amankan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Tatang Prajitno Penjaitan menambahkan, jenis judi yang dimainkan oleh para pelaku yakni judi dadu dan kartu.

Lanjut AKP. Tatang, dalam penggrebekan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dadu, tempat kocokan, dan kartu. Sementara barang bukti berupa uang tidak ditemukan.

"Cuman uang, yang tidak kita temukan tadi," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Pos Kupang di Mapolres TTU, sembilan orang penjudi sedang diambil keterangan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved