Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Suap oleh KPK, Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Suap oleh KPK, Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

Terima Uang Rp 900 Juta, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka , Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri Kompas.com -

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

 Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya .

Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia.

Sementara itu, Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya.

Niat dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Gerhana Terjadi Sabtu 11 Januari 2020 Dini Hari, Wilayahnya

Polisi Amankan Kades Saat Pelantikan Gegara Hal Tak Terpuji, Geber Motor Jadi Viral

Istri Keji, Tega Membunuh Suami Seorang Hakim, Sudah Direncanakan, Ekeskusi di Samping Anaknya

Ini Cerita 2 Penggali Kubur Lina Mantan Istri Sule Baru Pertama Bongkar Makam Baru, Saya deg-degan

Tim Temukan Racun pada Jasad Mantan Istri Sule saat Diautopsi , Ungkap Kematian Ibu Rezky Febian

"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," kata Wahyu. Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved