Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Tuntutan JPU Untuk Tiga Terdakwa Korupsi NTT Fair
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Selasa, 7/1/2020) akan kembali menyidangkan perkara korupsi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Jadwal Sidang Tipikor Hari Ini, Tuntutan JPU Untuk Tiga Terdakwa Korupsi NTT Fair
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada hari ini (Selasa, 7/1/2020) akan kembali menyidangkan perkara korupsi yang menyedot perhatian publik NTT.
Setelah libur panjang Natal dan Tahun baru lebih dari dua pekan, Sidang kasus dugaan korupsi NTT Fair akan memasuki tahap penuntutan terdakwa oleh JPU.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kupang, pada pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan sidang lanjutan untuk perkara korupsi NTT Fair nomor 41/Pid Sus-TPK/2019/PN Kpg dengan terdakwa ir Barter Yusuf IAI, pemilik bendera konsultan CV Dana Konsultan yang menjadi konsultan proyek itu.
Selain terdakwa Ir Barter, juga akan kembali disidangkan terdakwa Linda Ludianto SE, kontraktor yang mengerjakan proyek NTT Fair. Sidang untuk perkara bernomor 42/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg itu akan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, jalan Kartini Kecamatan Kelapa Lima Kupang mulai pukul 11.00 Wita dengan agenda tuntutan JPU.
• Hari Pertama Sekolah Siswa dan Guru SMA 5 Tukar Kado Natal
• Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020, Ini Solusi untuk Peserta Mandiri
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Kupang juga akan dilaksanakan sidang perkara korupsi dengan nomor 71/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa Jim Ongko dengan agenda eksepsi terdakwa, perkara nomor 69 Pid Sus TPK/PN Kpg atas terdakwa Etty Nubatonis A.Md juga dengan agenda eksepsi, perkara nomor 65/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa Robertus Bere Nahak serta perkara nomor 66/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa Syprianus Manek Asa SH., M.Hum juga dengan agenda eksepsi.
Empat sidang lainnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi yakni sidang perkara nomor 55/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa mantan anggota DPRD NTT Jefri Un Banunaek, perkara nomor 53/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa Susi Neltasari dan Siti Nurhayati, perkara nomor 51/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR TTS Ir Samuel Adrianus Nggebu serta perkara nomor 52/Pid Sus TPK/2019/PN Kpg atas terdakwa Ir Yanuar Rizal Asran dan Jaka Siswaya S.Sos. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )