News

Mendagri 'Pelototi' Pemkab dan DPRD TTS, Akan Diberi Sanksi Kalau Tidak Segera Lakukan Hal ini

Dalam surat itu Mendagri memberi deadline atau batas waktu hingga 31 Januari 2020 agar Pemkab dan DPRD TTS menetapkan APBD 2020.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
istimewa
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun, mengakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat 'peringatan' karena daerah itu belum menetapkan APBD 2020.

Dalam surat itu Mendagri memberi deadline atau batas waktu hingga 31 Januari 2020 agar Pemkab dan DPRD TTS menetapkan APBD 2020.

"Jika sampai tanggal 31 Januari, APBD 2020 belum ditetapkan, barulah sanksi untuk pimpinan daerah dan DPRD diberlakukan," ujar Bupati Epy Tahun di SoE, Minggu (5/1/2020).

Saat ini, diakui Bupati Epy Tahun, pemerintah Kabupaten TTS tengah mengurus nomor registrasi dari Gubernur NTT sehingga Perda APBD 2020 segera diperdakan.

"Kemarin surat dari Mendagri sudah kita terima dan kita diberikan batas waktu sampai tanggal 31 Januari untuk menetapkan APBD 2020. Kalau tidak, maka sanksi dari Mendagri akan berlaku," tegas Bupati Epy Tahun.

Bupati Epy Tahun juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tak hadir saat sidang paripurna pada tanggal 23 Desember lalu.

Alasan utama dirinya tak hadir sidang karena nomor registrasi guna penetapan Perda APBD belum dikantongi dari Gubernur NTT. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tanpa nomor registrasi APBD tidak bisa ditetapkan.

"Provinsi sudah libur dari tanggal 23 Desember, lalu kita mau dapat nomor registrasi bagaimana? Kalau tidak ada nomor registrasi bagaiman kita mau tetapkan APBD? Saya bukan melawan tetapi karena ada yang dilangkahi, ya saya juga tidak mau salah. Saya tidak mau terima bola panas," jelasnya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 243 ayat 1 berbunyi, rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat 5 belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Ayat 2, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten/kota yang telah mendapatkan nomor registrasi kepada menteri.

"Nomor registrasi ini mutlak dibutuhkan kalau kita mau tetapkan APBD. Kalau belum ada, ya belum bisa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Paripurna DPRD TTS dengan agenda penutupan masa sidang II dan penetapan APBD 2020, Senin (23/12/2019) pagi, batal terlaksana. Pasalnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, enggan menghadiri sidang tersebut.

Bupati Tahun enggan menghadiri sidang paripurna karena dua alasan. Pertama, dirinya enggan hadir karena mulai terhitung tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 merupakan hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten TTS.

Kedua, dirinya enggan menghadiri sidang paripurna karena hingga saat ini nomor registrasi dari Gubernur NTT belum dikantongi guna penetapan Perda APBD 2020. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved